Kompas TV nasional peristiwa

Round-Up Sorotan Berita: Pegawai KPK Resmi Dipecat Hingga Tersangka Baru Kasus Muhammad Kece

Kompas.tv - 1 Oktober 2021, 06:05 WIB
round-up-sorotan-berita-pegawai-kpk-resmi-dipecat-hingga-tersangka-baru-kasus-muhammad-kece
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat dengan masing-masing telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), lantas peristiwa tersebut disebut sebagai G30S/TWK, Kamis (30/9/2021) (Sumber: Twitter/Febridiansyah)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Gading Persada

DPR RI menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (30/9). Salah satu agenda dalam kegiatan itu adalah mengambil sumpah jabatan pergantian antar waktu wakil ketua DPR Fraksi Partai Golkar. 

Diketahui, Partai Golkar telah menunjuk Lodewick F Paulus untuk menggantikan Azis Syamsuddin sebagai pimpinan DPR. Keputusan itu diambil setelah Azis mengundurkan diri karena tersangkut kasus suap DAK Lampung Tengah.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Politikus PDIP itu menanyakan kepada seluruh peserta rapat yang hadir ihwal persetujuan Lodewick Paulus diangkat menjadi wakil ketua DPR.    

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang apakah saudara Lodewijk F Paulus dapat ditetapkan menjadi wakil ketua DPR RI. Apakah dapat disetujui?," tanya Puan.  

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini

3. Polri tetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece

Propam Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhamaad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka merupakan petugas rutan, yakni Kepala Rutan Bareskrim AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit.

Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara Propram Polri dan Bareskrim Polri.

"Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Kamis (30/9).

Sambo menuturkan ketiga tersangka terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.

Berita selengkapnya dapat dibaca di sini

Baca Juga: Pemkot Tangerang Hentikan PTM di 15 Sekolah karena Siswa Terinfeksi Covid-19



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x