Kompas TV nasional hukum

Terungkap Motif Penembakan Paranormal di Tangerang, Dendam Istri Disetubuhi Korban Saat Berobat

Kompas.tv - 28 September 2021, 16:03 WIB
terungkap-motif-penembakan-paranormal-di-tangerang-dendam-istri-disetubuhi-korban-saat-berobat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memberikan keterangan tentang model majalah dewasa yang ditangkap karena konsumsi narkoba sabu. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Tak lama berselang, Yadi mendapatkan orang yang dicari tersangka M untuk menjadi eksekutor pembunuh Arman, yakni pria berinisial K. Dalam melancarkan aksinya K kemudian dibantu oleh S. 

Baca Juga: Seorang Ustaz di Tangerang Tewas Ditembak Usai Salat Magrib, Pelaku Diduga Pakai Atribut Ojol

Menurut Yusri, tersangka S berperan sebagai joki alias orang yang mengantar sekaligus menunggu tersangka K menembak korban. Setelah rampung, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Yusri menuturkan, kedua pelaku K dan S mau melakukan aksi penembakan terhadap korban Arman karena dilatarbelakangi motif ekonomi alias uang.

“Motif pelakunya mau melakukan pembunuhan karena ekonomi alias uang,” ujar Yusri.

Setelah Arman tewas, polisi yang melakukan pengejaran terhadap para pelaku berhasil menangkap tersangka M, K, dan S. 

Baca Juga: Kesaksian Warga Saat Ustaz di Tangerang Tewas Ditembak

Tersangka M ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Serang, Banten. Setelah itu, giliran tersangka K dan S yang ditangkap polisi di daerah yang sama saat akan melarikan diri ke wilayah Sumatera.

“Setelah melakukan eksekusi, pelaku berencana kabur ke daerah Sumatera. Namun, keburu tertangkap di Serang pada saat akan melarikan diri,” ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri memperingatkan, untuk tersangka Yadi yang berperan sebagai penghubung antara tersangka M dengan eksekutor K, agar segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya atau Polres Metro Tangerang. 

Yusri menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga berhasil ditangkap.

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi dan CCTV Terkait Penembakan Ustaz di Tangerang

“Kami kasih waktu untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya atau polres Metro tangerang selama 3x24 jam,” ujar Yusri. 

“Jadi, ada empat pelakunya. Saat ini tim kami masih bergerak di lapangan untuk mengejar tersangka yang masih buron.”

Atas perbuatannya, Yusri mengatakan, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subside pasal 338.

Baca Juga: Update: Polisi Telusuri CCTV Dalam Kasus Penembakan Ustaz di Tangerang




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x