Kompas TV nasional hukum

Dilaporkan Moeldoko ke Polisi terkait Ivermectin, Ini Respons ICW

Kompas.tv - 10 September 2021, 16:56 WIB
dilaporkan-moeldoko-ke-polisi-terkait-ivermectin-ini-respons-icw
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat memberi sambutan di pembukaan Dexa Award Science Scholarship 2021 secara virtual, Rabu (30/6/2021) (Sumber: Tangkap Layar/Nurul)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko terlalu jauh menafsirkan kajian soal Ivermectin. Sehingga beranggapan ICW telah menuduh yang bersangkutan mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin.

“Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan Peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko,” kata Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis Jumat (10/9/2021).

“ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata “indikasi” dan “dugaan”.”

Selain itu, Kurnia menggarisbawahi, bahwasanya sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan dalam perihal peredaran Ivermectin. ICW, lanjut Kurnia, memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel.

Baca Juga: Moeldoko Resmi Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim Polri soal Tuduhan Ivermectin

Kemudian, sambung Kurnia, soal pernyataan Peneliti ICW terkait kerja sama ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW, kata dia sudah sampaikan bahwa terdapat kekeliruan penyampaian informasi secara lisan.

“Sebab, fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen siaran pers,” ucapnya.

“Atas kekeliruan penyampaian ini, ICW telah menyampaikan permintaan maaf dalam surat balasan somasi beberapa waktu lalu.”

Namun, Kurnia menekankan permintaan maaf ICW, disampaikan hanya terbatas pada kekeliruan penyampaian lisan tentang ekspor beras. Sementara terhadap kajian secara keseluruhan peredaran Ivermectin, tidak.

Baca Juga: Minta Maaf kepada Moeldoko Soal Ekspor Beras, ICW Akui Penelitinya Slip of The Tongue

“Atas langkah hukum pelaporan ke Bareskrim yang dilakukan oleh KSP Moeldoko, ICW telah didampingi sejumlah kuasa hukum. Maka dari itu, untuk selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri,” ujarnya.

Di samping itu, Kurnia menuturkan ICW sepenuhnya menghormati langkah Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat.

“ICW berharap Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung-jawab dan oleh karena itu, akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat luas karena wewenang besar yang dimilikinya,” ujarnya.

“Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik.”

Baca Juga: Luhut dan Moeldoko Perkarakan Aktivis, Pengamat: Tidak Pas, Mestinya Mengedepankan Dialog

Dalam penjelasannya, Kurnia menyampaikan kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP, dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin. Ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19.

“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan,” ujarnya.

“Tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum.”

Baca Juga: Hendak Laporkan ICW ke Polisi, Moeldoko: Kalau Itu Tidak Anda Lakukan, Saya Harus Lapor Polisi

ICW berharap, lanjut Kurnia, pelaporan yang dilakukan KSP Moeldoko ke Bareskrim Polri tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil oleh pejabat publik.

“Pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas,” ucapnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x