Kompas TV nasional politik

Fakta Rocky Gerung 3 Kali Disomasi Sentul City hingga Dibela Haris Azhar

Kompas.tv - 10 September 2021, 06:05 WIB
fakta-rocky-gerung-3-kali-disomasi-sentul-city-hingga-dibela-haris-azhar
Rocky Gerung (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Sentul City membenarkan informasi terkait surat somasi yang dilayangkan kepada Rocky Gerung.

Bahkan, seperti dilansir dari Kompas.com pada Kamis (9/9/2021), surat somasi tersebut sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.

"Pada 28 Juli 2021, 6 Agustus 2021, dan terakhir 12 Agustus 2021," kata Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho.

David menjelaskan, dasar somasi tersebut karena PT Sentul City Tbk adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Saat ini, tanah tersebut ditempati oleh Rocky Gerung.

"Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat," tambah David.

Baca juga: Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City untuk Kosongkan dan Bongkar Rumahnya

Perseroan kemudian meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjelaskan kepada pihak yang bersangkutan tentang kedudukan status tanah tersebut yang telah bersertifikat SHGB atas nama PT Sentul City Tbk.

"Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat," tegas David.

Kemudian, PT Sentul City Tbk juga meminta Pemkab Bogor untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB yang ada di wilayah Desa Bojong Koneng dan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

"Kami sedang mengembangkan lahan sesuai rencana pengembangan yang ada dalam master plan yang telah disahkan Pemkab bogor," jelas David.

Respons Pihak Rocky Gerung

Adapun kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, sebelumnya juga telah membenarkan surat somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City.

Baca juga: Rocky Gerung Buka Ruang Komunikasi Terkait Somasi dari Sentul City

Namun Haris menjelaskan bahwa kliennya telah tinggal di lokasi tersebut sejak 2009 dan mendapatkannya secara sah.

Selain itu, Rocky juga diklaim memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.

"Lahan tersebut tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah maupun swasta, tidak sedang digadaikan, dan bahkan telah membayar PBB pada tahun berjalan," kata Haris, Kamis.

Sementara, tim kuasa hukum Rocky Gerung yang lain yakni Nafirdo Ricky mengaku akan membuka ruang komunikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Sentul City.

Melalui ruang komunikasi tersebut, kata Nafirdo, diharapkan dapat menghasilkan titik terang dari sengketa kepemilikan lahan tersebut.

“Namun apabila tidak ditanggapi, maka kami akan segera melakukan upaya hukum baik nonlitigasi dan litigasi di pengadilan untuk menggugat SHGB yang diklaim pihak Sentul City,” ungkapnya.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x