Kompas TV nasional hukum

Rocky Gerung Buka Ruang Komunikasi Terkait Somasi dari Sentul City

Kompas.tv - 9 September 2021, 22:51 WIB
rocky-gerung-buka-ruang-komunikasi-terkait-somasi-dari-sentul-city
Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat bersaksi di persidangan Ratna Sarumpaet. (Sumber: KOMPAS.com/Walda)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rocky Gerung melalui tim kuasa hukumnya membuka ruang komunikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Sentul City.

Pihak Sentul City menyebut mereka memiliki sertifikat hak guna bangunan di lahan yang ditempati Rocky Gerung di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Pak Rocky Gerung sudah mengetahui surat somasi dari Sentul City tersebut. Atas somasi tersebut, kami masih membuka ruang komunikasi dengan pihak Sentul City,” kata salah satu tim kuasa hukum Rocky Gerung, Nafirdo Ricky, Kamis (9/9/2021).

Melalui ruang komunikasi tersebut, kata Nafirdo, diharapkan dapat menghasilkan titik terang dari sengketa kepemilikan lahan tersebut.

“Namun apabila tidak ditanggapi, maka kami akan segera melakukan upaya hukum baik nonlitigasi dan litigasi di pengadilan untuk menggugat SHGB yang diklaim pihak Sentul City,” ungkapnya.

Baca juga: Rocky Gerung Disomasi PT Sentul City untuk Kosongkan dan Bongkar Rumahnya

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung mendapat surat somasi dari PT Sentul City terkait sengketa kepemilikan lahan.

Adapun somasi tersebut dilayangkan PT Sentul City sebanyak dua kali yakni pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.

Somasi tersebut berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.

Tim kuasa hukum Rocky Gerung yakni Haris Azhar mengatakan, somasi tersebut juga memberi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.

Baca Juga: Rocky Gerung dan Rizal Ramli Diajak Dialog Dana Haji di Forum Terbuka

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," kata Haris, dikutip dari Tribunnews, Kamis (9/9/2021).

 

 

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x