Kompas TV nasional peristiwa

Massa Serang Jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalbar, JAK Minta Kepolisian Beri Perlindungan

Kompas.tv - 3 September 2021, 16:38 WIB
massa-serang-jemaah-ahmadiyah-di-sintang-kalbar-jak-minta-kepolisian-beri-perlindungan
Massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

SINTANG, KOMPAS.TV - Massa menyerang jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang.

Atas peristiwa itu, bangunan masjid mengalami kerusakan karena dilempar dan bangunan belakang tempat ibadah dibakar massa.

“Ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang. Tidak ada korban jiwa. Saat ini gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di lokasi kejadian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go saat dihubungi Kompas.com, Jumat siang.

Donny menerangkan, saat ini aparat keamanan fokus mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 jiwa atau 20 kepala keluarga serta bangunan masjid.

“Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali,” ucap Donny.

Baca Juga: Respon Penyegelan Masjid Ahmadiyah oleh Bupati Garut, Putri Gus Dur Minta Jokowi Cabut SKB 3 Menteri

Menanggapi kejadian tersebut, Jaringan Advokasi Kebebasan (JAK) Beragama dan Berkeyakinan, meminta kepolisian untuk segera mengerahkan aparat keamanan dengan kekuatan penuh.

JAK juga meminta tindakan intoleran kelompok tersebut terhadap komunitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, dihentikan.

Pasalnya, tindakan yang dilakukan massa tersebut jelas melanggar hukum, hak asasi manusia, dan melecehkan institusi penegak hukum.

"Kami, warga Indonesia mengecam tindakan perusakan Masjid Miftahul Huda di Balaigana Sintang, dan segala bentuk tindakan intoleransi kepada Jemaat Ahmadiyah Balaigana Sintang," tulis JAK dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Jumat.

JAK meminta Polri, Polda Kalbar, Gubernur Kalbar, dan Bupati Sintang untuk mengutamakan keselamatan dan perlindungan bagi Jemaah Ahmadiyah Balaigana. 

"Dan meminta agar bertindak tegas kepada siapapun yang tidak memperdulikan kemanusiaan. Kami bersama Jemaat Ahmadiyah Sintang," tegasnya dalam keterangan tersebut.

JAK mengatakan, pada tanggal 27 Agustus 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menerbitkan surat keputusan untuk penghentian aktivitas di masjid milik JAI di Kabupaten Sintang.

Hari ini, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam melakukan perusakan masjid milik JAI.

JAK mengatakan jemaat Ahmadiyah di Balaigana, Sintang sedang menghadapi tindakan tak adil dari kelompok intoleran. Padahal, kata JAK, jemaat Ahmadiyah juga terdiri dari perempuan dan anak-anak terancam keamanannya.

Baca Juga: Mengenang 10 Tahun Penyerangan Berdarah Jemaat Ahmadiyah Cikeusik Banten

Sebelumnya Antara melaporkan, Pemkab Sintang memutuskan untuk menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.

"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Selasa.

Kurniawan menjelaskan, keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan.

"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," terangnya.

Kurniawan mengatakan, Pemkab Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteri Agama,Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.

Sebelumnya, sebanyak 20 kepala keluarga dan 74 jiwa anggota JAI telah mendirikan bangunan tempat ibadah yang memicu keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.

"Setelah merespons permasalahan tersebut, maka Pemkab Sintang menerbitkan surat yang intinya menghentikan aktivitas dan operasional tempat ibadah yang menjadi sumber keresahan dan penolakan masyarakat setempat," pungkasnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Klarifikasi Ahmadiyah dan Syiah: Saya Lindungi Mereka sebagai Warga Negara, Bukan Jemaah




Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x