Kompas TV nasional peristiwa

Massa Serang Jemaah Ahmadiyah di Sintang Kalbar, JAK Minta Kepolisian Beri Perlindungan

Kompas.tv - 3 September 2021, 16:38 WIB
massa-serang-jemaah-ahmadiyah-di-sintang-kalbar-jak-minta-kepolisian-beri-perlindungan
Massa mendatangi jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (3/9/2021) siang (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAK mengatakan, pada tanggal 27 Agustus 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang menerbitkan surat keputusan untuk penghentian aktivitas di masjid milik JAI di Kabupaten Sintang.

Hari ini, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Umat Islam melakukan perusakan masjid milik JAI.

JAK mengatakan jemaat Ahmadiyah di Balaigana, Sintang sedang menghadapi tindakan tak adil dari kelompok intoleran. Padahal, kata JAK, jemaat Ahmadiyah juga terdiri dari perempuan dan anak-anak terancam keamanannya.

Baca Juga: Mengenang 10 Tahun Penyerangan Berdarah Jemaat Ahmadiyah Cikeusik Banten

Sebelumnya Antara melaporkan, Pemkab Sintang memutuskan untuk menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang, Kalbar.

"Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya di Sintang, Selasa.

Kurniawan menjelaskan, keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Desa Balai Harapan.

"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," terangnya.

Kurniawan mengatakan, Pemkab Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadat sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteri Agama,Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008. Kemudian Nomor: Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.

Sebelumnya, sebanyak 20 kepala keluarga dan 74 jiwa anggota JAI telah mendirikan bangunan tempat ibadah yang memicu keresahan dan penolakan dari masyarakat Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Sintang.

"Setelah merespons permasalahan tersebut, maka Pemkab Sintang menerbitkan surat yang intinya menghentikan aktivitas dan operasional tempat ibadah yang menjadi sumber keresahan dan penolakan masyarakat setempat," pungkasnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Klarifikasi Ahmadiyah dan Syiah: Saya Lindungi Mereka sebagai Warga Negara, Bukan Jemaah




Sumber : Kompas TV/kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x