Kompas TV nasional sosial

Kabar Gembira untuk Pekerja, Siap-Siap Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap Kedua

Kompas.tv - 18 Agustus 2021, 18:29 WIB
kabar-gembira-untuk-pekerja-siap-siap-dapat-bantuan-subsidi-gaji-rp1-juta-tahap-kedua
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada kabar gembira untuk pekerja seperti Anda yang masih menunggu cairnya bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2021.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data calon penerima subsidi gaji tahap II sebanyak 1,25 juta pada Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Jangan Sampai Kelewatan, Ini Cara Baru Cek Status Penerima Subsidi Gaji di kemnaker.go.id

Sebelumnya pada tahap I, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BSU.

Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini mencapai 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar kepada 8,7 juta lebih pekerja.

Data calon penerima subsidi gaji tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selaku pihak yang mengadakan BSU.

Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap. Hal ini untuk memastikan agar penyaluran bantuan tepat sasaran, serta meminimalisasi terjadinya kesalahan distribusi BSU.

Sebagaimana diketahui, jumlah pekerja yang menerima dana BSU Rp 1 juta sebanyak 947.669 pekerja. Namun, dari angka tersebut, ada 42.153 data pekerja yang dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.

Baca Juga: 42.153 Pekerja Gagal Dapat Subsidi Gaji Gara-Gara Terima Bantuan Sosial Lain

Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer. Hal ini disebabkan rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid. Bagi yang gagal menerima transferan, selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Adapun penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), terdiri atas BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.

Oleh karena itu, para pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif tersebut.

Kelengkapan data tersebut disampaikan HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs web resmi BP Jamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan kantor cabang BP Jamsostek setempat.

Baca Juga: Ini Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Tanggal lahir
  4. Alamat pemberi kerja
  5. Nama ibu kandung
  6. Nomor telepon seluler
  7. Alamat email

Selain itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.

Menurutnya, para pekerja juga harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.

"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro.

Baca Juga: 10.378 Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

Kriteria Penerima BSU

Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Kriteria tersebut, antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
  • Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri No 22 dan 23 Tahun 2021
  • Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Cara cek penerima BSU

Anggoro menambahkan, demi mempermudah peserta mengetahui apakah dirinya berhak atas dana BSU, BP Jamsostek telah menyediakan kanal-kanal informasi bagi peserta guna mengakses informasi terkait eligibilitas mereka dalam memperoleh dana BSU.

Baca Juga: Ini Deretan Prioritas Pekerja yang Mendapat Bantuan Subsidi Gaji Sebesar Rp 1 Juta

Terdapat beberapa kanal yang disediakan oleh BP Jamsostek terkait informasi BSU ini, antara lain melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau jika sudah memiliki akun aplikasi BPJSTKU, dapat melakukan akses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain itu, juga terdapat layanan WhatsApp di nomor 081380070175 dan juga call center Layanan Masyarakat 175. 

Adapun pemberian BSU ini sengaja diluncurkan oleh pemerintah kepada masyarakat, terutama pekerja buruh, agar roda perekonomian dapat terus berjalan dengan mempertahankan daya beli masyarakat.

"Kami harapkan proses penyaluran data secara segera selesai, sehingga seluruh pekerja yang terdampak mendapatkan dana BSU," ujar Anggoro.

"Semoga dana yang diterima dapat bermanfaat membantu menopang kebutuhan hidup sehari-hari pekerja dan keluarga, sekaligus menggerakkan perekonomian, sesuai dengan tujuan BSU ini.”

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Pekerja Diberikan di Wilayah PPKM Level 4, Ini Daftarnya




Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x