Kompas TV nasional sosial

Jangan Sampai Kelewatan, Ini Cara Baru Cek Status Penerima Subsidi Gaji di kemnaker.go.id

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 23:30 WIB
jangan-sampai-kelewatan-ini-cara-baru-cek-status-penerima-subsidi-gaji-di-kemnaker-go-id
Tangkapan layar laman utama untuk mengecek penerima bantuan subsidi upah dari pemerintah. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA.KOMPAS.TV - Penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kini tak perlu khawatir dan bingung terkait cara mengecek status bantuan dari pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini menyediakan layanan untuk menilik status penerima bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta melalui laman resminya.

Para pekerja cukup menuju laman kemnaker.go.id dan bisa mengakses informasi penerimaan melalui bsu.kemnaker.go.id.

Baca Juga: 3 Cara Mengecek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Berikut cara lengkap untuk mengecek penerima subsidi gaji melalui laman resmi Kemnaker:

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
  2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.                                                          Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
  3. Masuk. Login ke dalam akun Anda.
  4. Lengkapi profil. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
  5. Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan pemberitahuan mengenai status penerima subsidi upah bila mencapai tahap ini, apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU, atau tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU.    Selain itu, notifikasi juga akan menunjukkan, apakah Anda ditetapkan sebagai penerima BSU atau tidak memenuhi syarat, hingga notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Baca Juga: Kemnaker Rencanakan Salurkan Bantuan Subsidi Upah Mulai Agustus 2021.

Perlu diketahui bantuan subsidi gaji tersebut akan rencanaya akan diturunkan selama dua bulan dengan bentuk uang Rp500.000.

Pencairan bantuan ini akan ditransfer ke rekening penerima BSU melalui Bank BUMN: BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca Juga: 10.378 Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Ini Penyebabnya

Dalam penerimaan BSU tahun ini diketahui lebih sedikit dibandingkan program yang sama tahun lalu.

Hal ini dikarenakan adanya batasan nominal gaji yang lebih sedikit dan hanya berlaku untuk pekerja di wilayah yang masuk PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Dinilai Minim, Indef Soroti Nasib Pekerja Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x