Kompas TV nasional sosial

42.153 Pekerja Gagal Dapat Subsidi Gaji Gara-Gara Terima Bantuan Sosial Lain

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 23:20 WIB
42-153-pekerja-gagal-dapat-subsidi-gaji-gara-gara-terima-bantuan-sosial-lain
Ilustrasi gaji, upah, rupiah, uang (Sumber: Shutterstock)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 42.153 pekerja gagal mendapatkan subsidi gaji setelah dinyatakan tidak lolos verifikasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Anggoro Eko Cahyo, Direktur Utama BP Jamsostek menjelaskan, para pekerja tersebut gagal karena telah tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain.

Selain itu, Anggoro mengungkapkan, sebanyak 10.378 pekerja tak bisa menerima bantuan ini setelah adanya kegagalan transfer karena rekening berstatus tak valid.

Para pekerja yang gagal menerima bantuan ini nantinya bakal akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif agar subsidi bisa diterima.

Baca Juga: Agar Bantuan Tepat Sasaran, Kini Ada Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos

"Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif," ujar Anggoro dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/08/2021).

Anggoro mengimbau para perusahaan dan tenaga kerja untuk segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk proses pembukaan rekening tersebut.

Pihak Human Resource Development (HRD) perusahaan dapat mengakses menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.

Berikut kelengkapan data yang dibutuhkan:

1.Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tanggal Lahir
4. Alamat Pemberi Kerja
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular
7. Alamat Email

Baca Juga: 3 Cara Mengecek Penerima BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta

BP Jamsostek menyatakan telah memberikan bantuan subsidi gaji tahap I kepada 947.669 pekerja.

Melalui rekening yang tergabung dalam himpunan bank negara (Himbara) subsidi gaji disalurkan ke Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x