Kompas TV nasional sosial

Agar Bantuan Tepat Sasaran, Kini Ada Fitur Usul dan Sanggah di Aplikasi Cek Bansos

Kompas.tv - 17 Agustus 2021, 20:19 WIB
agar-bantuan-tepat-sasaran-kini-ada-fitur-usul-dan-sanggah-di-aplikasi-cek-bansos
Menteri Sosial Tri Rismaharani (Sumber: Kompas.tv)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) mengaktifkan fitur "usul" dan "sanggah" di aplikasi Cek Bansos. 

Aktivasi fitur tersebut bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial (bansos) dan mendorong perbaikan data kemiskinan.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menjelaskan bahwa fitur “usul” dan “sanggah” sebagai terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error), dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data," kata Risma melalui keterangannya, Selasa (17/8/2021). 

Menurut Risma, keterlibatan masyarakat bisa mengakselerasi proses pembaruan data, sehingga membantu tugas pemerintah daerah sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Sebenarnya, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tapi Risma mengatakan bahwa penambahan fitur tersebut tidak bermaksud meniadakan kewenangan pemerintah daerah.

“Dengan fitur ini, bisa menjadi alat kontrol dari kemungkinan kekurangtepatan menetapkan penerima bantuan. Inilah yang dibutuhkan pemerintah daerah,” kata Risma dalam acara Sosialisasi Aplikasi Cek Bansos yang dilangsungkan virtual.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos di Kota Surabaya, Cukup Masukan NIK

Lebih lanjut, Staf Khusus Menteri Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian, Suhadi Lili menyatakan dalam UU No. 13/2011 warga tidak mampu mengusulkan diri untuk mendapatkan bantuan.

Oleh karena itu, kata Suhadi, fitur tersebut sebagai implementasi amanah UU supaya warga yang sebelumnya tidak bebas mengusulkan diri karena berbagai alasan, bisa terakomodasi.



Sumber :


BERITA LAINNYA



Close Ads x