"Kami minta jangan ada tenaga kesehatan yang melanggar ketentuan," ujar Riza dalam rekaman suara, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya EO, tenaga kesehatan yang melakukan suntik vaksin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Seru! Habis Vaksin Bisa Wisata Pesawat di Lanud Suryadarma
EO yang merupakan relawan vaksinator meminta maaf atas perbuatannya.
Kasus vaksin kosong ini terungkap setelah orang tua siswa yang menerima vaksin merekam proses vaksinasi kepada anaknya. Dalam video tersebut tampak suntikan kosong.
Setelah dicek, diketahui memang benar suntikan tersebut kosong dan dilakukan vaksinasi kembali terhadap BLP.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut 96 Persen Warga DKI Jakarta Sudah Terima Vaksin Dosis Pertama
Setelah video itu tersebar, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan dan mengamankan EO.
Saat ini polisi sudah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti berupa botol vial dan suntikan.
EO kemudian dijerat Pasal 14 UU Pomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman satu tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.