Kompas TV nasional hukum

Kasus Suntikan Vaksin Kosong, Perawat EO Mengaku Sudah Suntik 599 Orang dalam Sehari

Kompas.tv - 10 Agustus 2021, 15:54 WIB
kasus-suntikan-vaksin-kosong-perawat-eo-mengaku-sudah-suntik-599-orang-dalam-sehari
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan perawat EO tersangka kasus suntikan vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Timur terancam dipidana satu tahun penjara. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Perawat berinisial EO yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suntikan vaksin kosong di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mengaku sudah menyuntik 599 orang dalam sehari.

"Hari itu saya (suntik) vaksin 599 orang," ujar EO sambil terisak saat dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (10/8/2021).

Selain itu, EO juga menyatakan bahwa tidak ada maksud apapun saat memberikan vaksin Covid-19.

Bahkan, ia mengaku bahwa apa yang dilakukan benar-benar karena kelalaiannya dalam bertugas.

"Saya mohon maaf, terlebih pertama kepada keluarga dan orangtua anak (korban) yang saya telah vaksin. Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun," kata EO.

"Saya hanya ingin membantu menjadi relawan untuk memberikan vaksin saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," sambungnya.

Kendati begitu, EO berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang harus dijalani.

"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depannya. Saya mohon maaf," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Dugaan Suntikan Vaksin Kosong sedang Diusut Polisi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan perawat EO tersangka kasus suntikan vaksin kosong terancam dipidana satu tahun penjara.

Menurut Yusri, Indonesia sebagai negara hukum memiliki sejumlah aturan, salah satunya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Meski begitu, kata Yusri, masih berproses.

"Negara kita adalah negara hukum, apapun kesalahan di situ ada aturan yang mengatur, termasuk di dalamnya ada Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Kami masih mendalami terus, termasuk kalau teman-teman menanyakan motifnya seperti apa, apakah kemungkinan ada motif lain, nanti kita sampaikan," kata Yusri.

Menilik UU tentang wabah penyakit menular, Yusri menyatakan, tersangka EO terancam pidana kurungan 1 tahun penjara.Sebelum kemudian resmi ditetapkan, pihaknya akan lebih lanjut memeriksa beberapa pihak, termasuk saksi ahli dari yang berkompeten.

Kasus ini bermula ketika satu video suntikan vaksin kosong ramai di jagat media sosial.

Diketahui, penyuntikan itu terjadi di Sekolah Ipeka, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Peristiwa itu bermula ketika BLP melakukan vaksinasi. Disaat yang sama, ibu dari BLP merekam anaknya yang sedang disuntik vaksin.

Namun setelah dilihat kembali, pada video nampak suntikan tersebut kosong. Kemudian, sang ibu langsung lapor kepada penanggungjawab kegiatan meminta divaksin ulang. Kemudian, BLP diperbolehkan kembali disuntik vaksin dihari yang sama.

Baca Juga: Kemenkes Duga Suntikan Vaksin Kosong di Pluit Akibat Kelalaian Petugas Vaksinator

Saat video itu ramai dibicarakan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyidikan dan dan berhasil mengamankan EO. Beserta barang bukti, yaitu berupa satu botol vial vaksin, sebuah syringe atau suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x