Kompas TV nasional berita utama

Pengelolaan Sampah Taman Tebet Ditolak Walhi, Pemprov DKI: Bantu Kurangi Volume TPST Bantar Gebang

Kompas.tv - 9 Agustus 2021, 13:00 WIB
pengelolaan-sampah-taman-tebet-ditolak-walhi-pemprov-dki-bantu-kurangi-volume-tpst-bantar-gebang
Produksi sampah di Jakarta selama Ramadhan 2019 meningkat dibandingkan dengan 2018. Sisa makanan mendominasi sampah yang masuk ke TPA Bantargembang, Bekasi. (Sumber: Kompas.id/Aguido adri)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta menolak pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Taman Tebet, Jakarta Selatan. 

Walhi berpendapat fasilitas tersebut berpotensi menambah polusi udara karena menggunakan teknologi insinerator dengan kapasitas 120 ton/hari di atas lahan seluas 13.000 m2. Walhi Jakarta secara tegas menolak rencana ini dengan beberapa alasan.

"Pertama, proyek pengelolaan sampah dengan cara bakar-bakaran sampah (insinerator) tersebut tidak ada dalam kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga," kata Direktur Eksekutif Walhi Jakarta, Tubagus Soleh Ahmadi, melalui keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021) kemarin.

Alasan kedua yakni proyek ini berpotensi menambah pencemaran udara di area publik (taman) dan berdekatan langsung dengan pemukiman.

"Dengan demikian FPSA dengan teknologi insinerator ini juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 04 tahun 2019, karena tidak memperhatikan aspek sosial dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah," kata Tubagus. 

Menurut Tubagus, upaya pengelolaan sampah dapat mengedepankan tempat pengelolaan sampah (TPS) 3R (reduce, reuse, recycle) berbasis masyarakat.

Karena jumlah TPS 3R Jakarta masih jauh dari angka ideal. Kemudian juga memberikan dukungan dan memperluas praktik-praktik baik pengelolaan sampah yang sudah berjalan di komunitas masyarakat.

"Dengan ini Walhi  Jakarta meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera membatalkan rencana proyek bakar-bakaran sampah di Taman Tebet, karena berpotensi membahayakan ruang interaksi masyarakat,” kata Tubagus.

Baca Juga: Wagub DKI Janji Pembakaran Sampah di Taman Tebet Tidak Timbulkan Polusi

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berdalih bahwa pembangunan FPSA Tebet ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. 

TPST Bantar Gebang diketahui sebagai satu-satunya tempat pemrosesan akhir sampah yang diperkirakan akan mencapai batas maksimumnya dalam waktu dekat. 

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin, mengungkapkan berdasarkan data per Juli 2019, ketinggian “gunungan” sampah di TPST Bantargebang sudah mencapai 43 - 48 meter dari batas maksimal 50 meter.

"FPSA Tebet merupakan upaya kami untuk mengurangi kuantitas sampah ke TPST Bantargebang. Tujuannya untuk mendukung optimalisasi TPST Bantargebang yang sedang berjalan saat ini, seperti PLTSa Merah Putih di TPST Bantargebang dengan kapasitas 100 ton/hari dan Landfill Mining untuk pengolahan sampah lama menjadi bahan bakar dengan kapasitas rata-rata tahun 2020 sebesar 23 ton/hari, dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” jelas Syaripudin melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (9/8/2021). 

Dinas LH mengatakan upaya ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga. 

“FPSA skala mikro dilakukan dengan pendekatan pengolahan sampah di sumber dan habis di sumber. FPSA merupakan salah satu strategi penanganan sampah dengan penerapan teknologi penanganan sampah yang ramah lingkungan dan tepat guna," kata Syaripudin.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmikan Fasilitas Pencucian Truk Sampah di TPST Bantar Gebang

Selain itu, Dinas LH juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tentang FPSA. 

Lalu, Dinas LH DKI Jakarta juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Ramah Lingkungan.

"Kami juga mengacu dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," imbuhnya. 

Syaripudin mengatakan, FPSA sudah dimanfaatkan di sejumlah negara lain seperti Finlandian, Singapura, Jepang, China, dst. 

Ia pun mengatakan, FPSA Tebet akan menjadi pengolahan sampah terpadu dengan recycling center, biodigester, pirolisis, BSF Maggot, incinerator, dan pengolahan FABA, sehingga diupayakan hanya sampah tak terolah yang masuk ke insinerator.

Selain itu, FPSA Tebet dilengkapi fasilitas enviromental education (pusat edukasi warga), ruang interaksi publik (taman bermain), food center (kantin), sarana olahraga, urban farming, IPAL dan open theater. 

"Pembangunan FPSA Tebet juga terintegrasi dengan kegiatan revitalisasi Taman Tebet yang saat ini juga sedang berlangsung. Konsep hijau dari Taman Tebet juga akan diterapkan di FPSA Tebet yang sedang direncanakan," lanjutnya.

Dinas LH DKI Jakarta juga memastikan bahwa FPSA Taman Tebet memenuhi standar lingkungan yang dipersyaratkan dengan melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin.

Pengelola wajib memasang Continues Emision Monitoring System (CEMS) yang dapat dilihat juga oleh masyarakat parameter kualitas emisi yang dihasilkannya.

Baca Juga: Sampah Medis Covid-19 Meningkat, BRIN Kembangkan Teknologi Pengolah Limbah

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x