Kompas TV nasional peristiwa

Daftar 33 Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Kompas.tv - 26 Juli 2021, 11:26 WIB
daftar-33-wilayah-yang-menerapkan-ppkm-level-3-di-jawa-bali
Ilustrasi: Daftar 33 Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali (Sumber: istimewa)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 2 Agustus yang berlaku di 33 wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Dari perpanjangan masa itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan sejumlah instruksi yang wajib diterapkan pimpinan daerah, mulai dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota termasuk di 33 kabupaten/kota yang telah ditetapkan masuk kriteria PPKM level 3. 

"Perpanjangan PPKM Level 3 akan dilaksanakan di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Dengan penyesuaian layaknya ketentuan PPKM Level 4, namun ada beberapa tambahan seperti pada sektor industri, konstruksi, kegiatan peribadatan, serta pusat perbelanjaan atau mal," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Daftar 45 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan PPKM Level 4

Berikut daftar 33 wilayah yang menerapkan PPKM Level 3:

1. Kabupaten Serang

2. Kabupaten Lebak

3. Kabupaten Pandeglang

4. Kabupaten Sukabumi

5. Kabupaten Subang

6. Kabupaten Pangandaran

7. Kabupaten Majalengka

8. Kabupaten Kuningan

9. Kabupaten Indramayu

10. Kabupaten Garut

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pimpinan Komisi IX Soroti Pengawasan Prokes di Aktivitas Perekonomian

11. Kabupaten Cirebon

12. Kabupaten Cianjur

13. Kabupaten Ciamis

14. Kabupaten Tasikmalaya

15. Kabupaten Purbalingga

16. Kabupaten Pekalongan

17. Kabupaten Magelang

18. Kabupaten Jepara

19. Kabupaten Cilacap

20. Kabupaten Brebes

Baca Juga: Dari Uang Negara, BNPB Tegaskan Proses Pencairan Biaya Hotel untuk Isoman Harus Terverifikasi

21. Kabupaten Boyolali

22. Kabupaten Blora

23. Kabupaten Pemalang

24. Kabupaten Grobogan

25. Kabupaten Sampang

26. Kabupaten Pasuruan

27. Kabupaten Pamekasan

28. Kabupaten Pacitan

29. Kabupaten Kediri

30. Kabupaten Sumenep

31. Kabupaten Probolinggo

32. Kabupaten Jembrana

33. Kabupaten Bangli

Baca Juga: Berikut Usaha yang Dilonggarkan selama Perpanjangan PPKM, Termasuk Makan di Warteg Maksimal 20 Menit

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Ada sejumlah aturan yang harus diterapkan, antara lain meliputi perkantoran dan tempat kerja non esensial dan kritikal menerapkan maksimal 50% per shift.

Lalu, tempat ibadah diizinkan menggelar kegiatan peribadatan dengan maksimal 20 orang atau 25 persen dari kapasitas rumah ibadah. Sementara itu, sekolah diwajibkan digelar secara daring 100 persen dan mal atau pusat perbelanjaan diizinkan untuk buka dengan maksimal pengunjung 25 persen hingga pukul 17.00 waktu setempat.

Di wilayah PPKM level 3 resepsi pernikahan juga diperbolehkan dengan maksimal tamu sebanyak 20 orang dengan tidak menggelar makan di tempat. Selain di Jawa-Bali, aturan ini juga berlaku di wilayah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali dengan total daerah sebanyak 276 kabupaten/kota.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x