Kompas TV nasional kesehatan

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Berupa Instruksi Percepatan Testing dan Tracing di Masa PPKM

Kompas.tv - 24 Juli 2021, 17:31 WIB
kemenkes-keluarkan-surat-edaran-berupa-instruksi-percepatan-testing-dan-tracing-di-masa-ppkm
Ilustrasi tes swab. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan baik provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.

“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dilansir dari sehatnegeriku.kemenkes.go.id, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Tak Hanya di Jabodetabek, Kemenkes Perluas Layanan Telemedicine ke 4 Provinsi Ini

Penguatan testing dan tracing tersebut, lanjut Maxi, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi. Dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus.

Dalam aturan itu juga merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek. Bisa juga dipakai sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Penggunaan RDT Antigen diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas. Agar hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif untuk mempercepat tracing.

Seseorang yang teridentifikasi sebagai kontak erat baik yang bergejala maupun tidak bergejala, diwajibkan mengikuti pemeriksaan entry dan exit test.

Apabila pemeriksaan RDT-Ag di hari pertama hasilnya negatif, dilanjutkan dengan test swab PCR pada hari kelima (exit test).

Bagi daerah yang tidak ada fasilitas lab PCR, pelaksanaan exit test bisa menggunakan RDT-Ag.

Maxi menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19.

Melalui percepatan tracing, bisa dilakukan penanganan sedini mungkin. Harapannya, dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

Baca Juga: Pemerintah Tingkatkan Testing dan Tracing, Kepala Keluarga yang Positif Akan Diberikan Bansos

Di samping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat.

Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina,” kata Maxi.

Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan.

Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemerintah akan Tingkatkan Tracing dan Testing di Permukiman Padat Penduduk




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x