Kompas TV nasional kesehatan

Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Berupa Instruksi Percepatan Testing dan Tracing di Masa PPKM

Kompas.tv - 24 Juli 2021, 17:31 WIB
kemenkes-keluarkan-surat-edaran-berupa-instruksi-percepatan-testing-dan-tracing-di-masa-ppkm
Ilustrasi tes swab. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

Maxi menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19.

Melalui percepatan tracing, bisa dilakukan penanganan sedini mungkin. Harapannya, dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.

Baca Juga: Pemerintah Tingkatkan Testing dan Tracing, Kepala Keluarga yang Positif Akan Diberikan Bansos

Di samping penguatan testing, Kementerian Kesehatan juga akan memperketat penanganan kontak erat.

Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus di karantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.

“Untuk meningkatkan pelacakan kontak, seluruh orang yang tinggal serumah dan bekerja di ruangan yang sama dianggap kontak erat serta wajib dilakukan pemeriksaan (entry test) dan karantina,” kata Maxi.

Selain mengidentifkasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.

Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan.

Sementara, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasyankes untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemerintah akan Tingkatkan Tracing dan Testing di Permukiman Padat Penduduk




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x