Kompas TV nasional hukum

Menyusul Temuan Ombudsman, ICW Desak Firli Bahuri Mundur dari Pimpinan KPK

Kompas.tv - 23 Juli 2021, 13:09 WIB
menyusul-temuan-ombudsman-icw-desak-firli-bahuri-mundur-dari-pimpinan-kpk
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: YouTube KPK)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) desak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, segera mengundurkan diri.

Desakan itu menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas pemeriksaan maladministrasi penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.

Menurut ICW, melalui temuan Omndsman itu, pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga penegakan hukum

Lebih lanjut, ICW menyebut setidaknya ada dua peraturan perundang-undangan yang mengharuskan Firli mundur dari pimpinan KPK, di antaranya: Pasal 32 ayat (1) huruf c UU 19/2019.

"Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela. Dan TAP MPR No VI/2001, siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," tulis ICW melalui keterangan tertulisnya, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Ombudsman Temukan Adanya Maladministrasi hingga Pelanggaran Prosedural dalam TWK KPK

Untuk memperjelas dan memperkuat konteks desakan tersebut, ICW menyusun sejumlah indikator, seperti berikut:

Pertama, Firli Bahuri dinilai tidak mampu menjalankan roda kerja KPK sebagaimana mestinya.

Menurut ICW, permasalahan kerap muncul dalam lingkup kerja penindakan. Selain penurunan jumlah OTT, hal lain yang juga menjadi perhatian masyarakat adalah kegagalan meringkus buronan Harun Masiku.

Tidak hanya itu, ICW juga menganggap Firli turut melindungi sejumlah politisi dalam perkara korupsi bansos. 

Kedua, kepemimpinan Firli, kata ICW, telah mencoreng citra KPK di tengah masyarakat. Argumentasi ICW itu didasarkan pada temuan delapan lembaga survei sepanjang tahun 2020 yang mengonfirmasi adanya degradasi kepercayaan publik terhadap KPK.

"Situasi yang sebenarnya belum pernah terjadi pada era kepemimpinan komisioner sebelumnya," tambah ICW.

Ketiga, Firli Bahuri pun dianggap gagal mengedepankan nilai integritas dan menunjukkan sikap keteladanan dalam memimpin KPK.

Hingga saat ini, tambah ICW, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu telah terbukti melakukan dua kali pelanggaran kode etik. Termasuk, kata ICW, Firli diduga telah menerima gratifikasi, khususnya saat menyerahkan kuitansi palsu penyewaan helikopter beberapa waktu lalu.

Keempat, di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, terang ICW, tata kelola birokrasi dan kepegawaian KPK juga bermasalah.

Dugaan ICW itu didasrakna pada penggemukkan birokrasi di KPK yang pertama kali muncul melalui Perkom 7/ 2020 tentang OTK KPK, dan mekanisme perekerutan maupun pengangkatan sejumlah pejabat struktural di KPK.

Terakhir, ICW menganggap Firli menjadi dalang di balik skenario penyingkiran pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan.

Kata ICW, hal tersebut bisa dilihat dari temuan Ombudsman, "khususnya saat adanya penyelundupan pasal yang mengatur TWK dalam PerKom 1/2021 dan proses harmonisasi peraturan," pungkas ICW.

Baca Juga: Dewas KPK Ogah Proses Laporan ICW soal Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Sementara KPK melalui juru bicaranya Ali Fikri, mengaku telah menerima salinan dari Ombudsman dan akan segera mempelajarinya. "KPK menghormati hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap prosedur dan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah disampaikan kepada publik hari ini," kata Ali melalui keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x