Kompas TV nasional hukum

Dewas KPK Ogah Proses Laporan ICW soal Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Kompas.tv - 30 Juni 2021, 23:00 WIB
dewas-kpk-ogah-proses-laporan-icw-soal-pelanggaran-etik-firli-bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Sumber: Dokumentasi/MAKI/Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memastikan tidak akan memproses laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui, Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran etik terkait penyewaan helikopter saat melakukan perjalanan pribadi ke Palembang.

Baca Juga: Firli Bahuri Ditolak Mahasiswa Berikan Kuliah Umum, Eks Jubir: Belum Pernah Kejadian Selama KPK Ada

"Kasus helikopter Pak FB (Firli Bahuri) sudah selesai dan diputus oleh dewas tahun lalu," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

Haris mengatakan, Dewas KPK tidak mempunyai wewenang memeriksa dugaan gratifikasi terkait penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri.

"Dugaan gratifikasi bisa diadukan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Dewas tidak punya wewenang dalam perkara pidana," ujar Haris.

Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Publik pada KPK Kian Merosot, ICW Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatannya

Sebelumnya, pada Jumat (11/6/2021), Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyerahkan laporan kepada Dewas KPK.

Laporan itu terkait penggunaan helikopter untuk perjalanan Firli dan keluarga dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan pada 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada 21 Juni 2020.

Dugaan pelanggaran etik tersebut sebelumnya sudah diputuskan oleh Dewas KPK pada 24 September 2020. Dewas menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis 2.

Baca Juga: Setelah Jokowi, BEM UI Lanjut Kritik Ketua KPK Firli Bahuri

Dalam laporan kali ini, ICW mengadukan Firli terkait Pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas No 2 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap insan KPK harus bertindak jujur dalam berperilaku.

"Kami anggap diskon penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban Firli Bahuri melaporkan ke KPK, namun kami tidak melihat hal itu terjadi maka kami melaporkan yang bersangkutan ke Dewas KPK," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, saat memeriksa Firli, dewas hanya melakukan pengecekan formalitas belaka dengan memeriksa kuitansi yang diberikan Firli.

Baca Juga: Ketika Ketua KPK Firli Bahuri Dites Wawasan Kebangsaan Pilih Agama atau Pancasila, Ini Jawabannya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.