Kompas TV nasional sosial

Ini Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta dari Pemerintah

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 22:53 WIB
ini-kriteria-pekerja-yang-berhak-menerima-bantuan-subsidi-upah-rp1-juta-dari-pemerintah
Ilustrasi. Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah (Sumber: -)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana memberikan bantuan upah sebesar Rp 1 juta kepada pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada masa pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam konferensi pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM secara virtual, Rabu (21/7/2021) malam.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya, satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp1 juta," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Begini Cara Pemerintah Tentukan Level 1 sampai 4 PPKM Jawa Bali

Sementara itu, Ida menyampaikan bahwa hanya pekerja yang masuk kriteria yang akan mendapatkan subsidi upah sebesar Rp 1 juta tersebut.

Secara garis besar, pekerja yang akan mendapatkan subsidi adalah tenaga kerja yang terdampak PPKM serta terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana disampaikan Ida Fauziyah, berikut kriteria pekerja yang berhak mendapat subsidi upah sebesar Rp1 juta:

1. Pekerja atau buruh merupakan warga negara indonesia yang dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai dengan bulan Juli 2021.

3. Pekerja atau buruh terdampak PPKM, khususnya pekerja yang berada di level 4 sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19

4. Pekerja atau buruh merupakan tenaga kerja non esensial dan kritikal yang terdampak dalam PPKM, yaitu sektor industri barang dan konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate 

5. Pekerja atau buruh yang dilaporkan pemberi kerja mendapat upah sebesar Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir. Atau pekerja yang masuk wilayah PPKM Level 4 dan besar UMK-nya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

6. Memiliki rekening aktif bank BUMN.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, APPBI Berharap Ada Relaksasi dan Subsidi Upah Pekerja bagi Pusat Perbelanjaan

Lebih lanjut, Menaker mengatakan, aturan program stimulus subsidi upah pekerja ini nantinya akan termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang akan segera diterbitkan.

Adapun pencairan akan dilakukan setelah proses pendataan dan validasi selesai dilakukan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, data yang akan diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan dibatasi pada Jumat (30/7/2021). Hal itu untuk menjamin peserta yang telah terdaftar dan memenuhi syarat yang akan menerima bantuan. 

Ida menyebut, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp8 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada 8 juta calon penerima bantuan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Dorong Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah, Lebih Efektif Sampai Rakyat

Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan masih mengumpulkan data rekening pekerja. Ida mengimbau para pekerja untuk segera menyerahkan data rekening kepada perusahaan tempat bekerja.

"Kami mendorong terus pekerja yang belum menyerahkan data rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya kepada perusahaan tempat bekerja dan nantinya diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x