Kompas TV regional sosial

PPKM Diperpanjang, APPBI Berharap Ada Relaksasi dan Subsidi Upah Pekerja bagi Pusat Perbelanjaan

Kompas.tv - 21 Juli 2021, 14:26 WIB
ppkm-diperpanjang-appbi-berharap-ada-relaksasi-dan-subsidi-upah-pekerja-bagi-pusat-perbelanjaan
Ilustrasi gerai fisik H&M di sebuah pusat perbelanjaan. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja berharap adanya relaksasi dan subsidi dari pemerintah bagi pusat perbelanjaan pada masa perpanjangan PPKM Darurat. 

"Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar supaya dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah," ujar Widjaja melalui keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

Permintaan relaksasi dan subsidi tersebut termasuk peniadaan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.

"Menghapus sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap," ujarnya.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Sukseskan Perpanjangan PPKM Darurat, Imam Besar Istiqlal: Berhasil Jika Kompak

Selain itu, Widjaja juga berharap adanya bantuan subsidi upah untuk pekerja sebesar 50 persen

"Memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," ujarnya. 

Widjaja juga meminta agar pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten selama PPKM darurat dilaksanakan.

Hal ini karena dikhawatirkan PPKM berlangsung secara berkepanjangan tanpa diketahui pasti kapan berakhir sehingga akan menyebabkan kondisi pusat perbelanjaan semakin kesulitan. 

"Saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," ujarnya

Seperti yang diketahui, pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. 

Baca Juga: PPKM Mikro Diperketat Pengelola Pusat Perbelanjaan Siap Taati

 



 



Sumber : Kompas TV/Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x