Kompas TV nasional agama

Muhammadiyah Soal Peniadaan Salat Iduladha di Masjid pada Tahun Ini karena Pandemi Covid-19

Kompas.tv - 17 Juli 2021, 16:15 WIB
muhammadiyah-soal-peniadaan-salat-iduladha-di-masjid-pada-tahun-ini-karena-pandemi-covid-19
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir soal peniadaan Salat Iduladha di masjid atau lapangan (Sumber: dok PP Muhammadiyah)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir mengimbau masyarakat untuk melaksanakan Iduladha di rumah saja.

Ia mengacu keputusan Tarjih Muhammadiyah dan juga kebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Haedar, pandemi yang masih sangat tinggi ini, ibadah di rumah tidak berarti mengurangi agama.

Hal tersebut lebih kepada upaya meminimalisir risiko lonjakan Covid-19.

Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak, lanjut dia, adalah upaya untuk memutus rantai pandemi Covid-19.

Juga berarti upaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus Covid-19 yang sangat mengancam jiwa manusia.

“Meniadakan salat Iduladha di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama,” tulis Haedar melalui akun Twitternya @HaedarNs, Sabtu (17/7/2021).

Baca Juga: Menag Libatkan NU, Muhammadiyah dan MUI untuk Imbau Masyarakat Tidak Mudik Saat Iduladha

Kata Haedar, rumah juga adalah tempat ibadah, sekaligus tempat pembinaan keluarga sakinah.

“Rumah itu juga mushalla yang di dalamnya setiap muslim dapat beribadah sama khusyuknya, selain tempat membina Keluarga Sakinah dan membangun generasi Qurrota 'Ayunin,” tambahnya.

Baik di rumah maupun di lapangan atau masjid, ungkap Haedar, semuanya bernilai ibadah dan ihsan dihadapan Allah.

Tidak kurang sesuatu apapun.

“Setiap hamba terbuka untuk kian dekat kepada-Nya dan berbuat baik bagi sesama. Kehidupan pun makin bermakna,” terang Haedar.

Selain Salat Iduladha, ia juga mengimbau umat muslim agar kurbannya dialihkan kepada orang-orang yang terdampak pandemi.

“Berkurban dapat dialihkan untuk saudara-saudara yang sangat memerlukan dan terdampak Covid-19 atau dua-duanya bila berkemampuan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Kata MUI dan Satgas Covid-19 Terkait Pengaturan Pelaksaan Ibadah Idul Adha di Masa Pandemi

Seperti diketahui, perayaan Iduladha 1442 Hijriah/2021, tinggal menghitung hari.

Melalui Menteri Agama, pemerintah menyatakan bahwa mudik dan ibadah Salat Iduladha tahun ini ditiadakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Aturan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.

Kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada di zona PPKM Darurat ditiadakan sementara. Kemudian, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Iduladha di masjid dan mushala dalam zona PPKM Darurat juga ditiadakan.

Teknis pelaksanaan kurban diatur dalam petunjuk teknis dengan protokol kesehatan yang ketat.

Penyembelihan hewan kurban di masa PPKM Darurat harus dilakukan di area luas yang memungkinkan untuk jaga jarak dan hanya dihadiri petugas penyembelih, disaksikan oleh pihak yang berkurban.

Adapun pembagian daging kurban harus diantarkan ke warga yang berhak menerima.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga meminta masyarakat untuk tidak mudik Iduladha tahun ini.

Imbauan larangan mudik dan penyekatan pada Iduladha tahun ini diharapkan menjadi salah satu faktor yang benar-benar efektif, dalam menekan angka penularan yang semakin tinggi.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tak melarang pelaksanaan ibadah Iduladha, baik berupa salat sunnah ataupun kurban.

Baca Juga: Idul Adha Tinggal Sebentar Lagi, Penjual Hewan Kurban Keluhkan Sepi Pembali




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x