Kompas TV nasional hukum

Respons Penyidik KPK yang Diputus Melanggar Kode Etik dalam Kasus Bansos: Ini Serangan Balik

Kompas.tv - 12 Juli 2021, 20:48 WIB
respons-penyidik-kpk-yang-diputus-melanggar-kode-etik-dalam-kasus-bansos-ini-serangan-balik
Gedung KPK. Dewas KPK menjatuhkan sanksi atas dua penyidik yang melakukan pelanggaran kode etik. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: KPK Jawab Keberatan Pegawai, Ingatkan Kementerian dan Lembaga Delegasi Wewenang dari Presiden Jokowi

Terakhir, upaya peringatan agar saksi tidak melanggar pasal pemidanaan karena memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan barang bukti lainnya. 

"Peringatan tersebut muncul sebagai upaya kami untuk menghentikan adanya ancaman yang dilakukan oleh Agustri Yogasmara terhadap saksi lainnya, serta teknik-teknik interogasi dalam penyidikan," ucap Praswad.

Praswad menegaskan, hukuman yang diberikan dewas KPK bukanlah hal luar biasa dibandingkan dengan penderitaan dari para korban bansos, korban PHK, rekan-rekan disabilitas.

Para korban tersebut, menurutnya, merupakan rakyat yang dirampas hak-haknya dengan cara melawan hukum dan tidak manusiawi akibat korupsi bansos Covid-19. 

Baca Juga: KPK Imbau Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Temukan Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos saat PPKM Darurat

Praswad berharap agar tidak ada lagi rekan-rekan lainnya di KPK, baik pegawai maupun para penyidik yang menjadi korban atas upaya dan perjuangannya membongkar perkara mega korupsi yang ada di Indonesia. 

"Kami mohon Dewas KPK secara konsisten dapat menjadi lentera keadilan terhadap berbagai dugaan pelanggaran etik serta tindakan koruptif yang benar-benar merusak KPK dan merusak Indonesia," kata Praswad.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan memberikan sanksi kepada dua penyidik perkara bansos. 

Terhadap penyidik Mochamad Praswad Nugraha, dewas menetapkan pelanggaran sedang dengan pemotongan gaji 10 persen selama enam bulan.

Baca Juga: Dewas KPK Ogah Proses Laporan ICW soal Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Kemudian, terhadap penyidik Muhammad Nor Prayoga, sanksi pelanggaran ringan berupa teguran yang berlaku selama tiga bulan. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x