Kompas TV nasional berita utama

Buntut Marah-Marahnya Anies, Dua Perusahaan yang Kena Sidak PPKM Diproses Hukum

Kompas.tv - 7 Juli 2021, 02:30 WIB
buntut-marah-marahnya-anies-dua-perusahaan-yang-kena-sidak-ppkm-diproses-hukum
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau langsung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 untuk para alim ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta di Balai Kota, Rabu (30/6/2021). (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

"Ini adalah negara hukum, ini adalah negara diatur dengan tata aturan hukum. Karena itu, ketika memberikan sanksi bukan untuk memuaskan hati, tetapi sanksi untuk menegakkan aturan," tutur Anies.

Baca Juga: [TOP3NEWS] Penangkapan Penjual Ivermectin Harga Tinggi, Anies Marah Sidak Kantor, Jokowi Asrama Haji

Menghindari kejadian macam itu lebih banyak lagi, tetap WFO walau tak masuk dalam sektor esensial, Pemprov DKI Jakarta mewadahi pekerja untuk melaporkan perusahaan yang bebal terhadap peraturan PPKM Darurat.

Gubernur Anies meminta warga yang tidak bekerja di sektor non-esensial dan non kritikal melapor apabila dipaksa masuk kantor oleh atasan untuk melapor secara anonim dan kerahasiaan pelapor akan tetap terjaga.

"Bila tempat Anda bekerja bukan sektor esensial, tapi masih masuk 100 persen, atau sektor esensial tapi yang WFO (berkantor) lebih dari 50 persen, segera laporkan lewat JAKI secara anonim, kerahasian pelapor dijamin," kata Anies dalam akun instagramnya @aniesbaswedan, Selasa (6/7/2021).

Anies mengatakan akan segera menindak laporan yang ada seperti yang dilakukan hari ini dalam inspeksi gedung perkantoran di Jakarta.

Dia menemukan kantor yang bukan sektor esensial, tapi tetap mempekerjakan karyawannya di kantor. Atau sektor esensial namun melanggar aturan kapasitas 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Kantor-kantor yang melanggar langsung kami segel, ditutup kantornya, semua karyawannya dipulangkan untuk bekerja dari rumah dan pemilik atau manajer kantor diproses hukum oleh kepolisian," kata Anies.

Di akhir, Anies kembali mengingatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bukan soal aturan atau pasal yang dibuat, melainkan soal menyelamatkan banyak nyawa manusia.

Dia memperingatkan agar tidak ada lagi pemilik atau petinggi perusahaan nekat melanggar ketentuan PPKM darurat yang sedang berlaku.

"Jangan ada lagi, pemilik dan petinggi perusahaan bisa WFH di rumah dengan aman, sementara pekerjanya diharuskan pergi dari rumah, masuk kerja dan ambil risiko. Ayo, semua harus ikut ambil tanggung jawab itu," ujar Anies.

Baca Juga: Viral Disidak Anies, Equity Life: Kami Masuk Sektor Esensial




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x