Kompas TV nasional hukum

Selama Pelarian di Singapura Hendra Subrata Pakai KTP Palsu dengan Identitas Sebagai Warga Tangerang

Kompas.tv - 27 Juni 2021, 03:05 WIB
selama-pelarian-di-singapura-hendra-subrata-pakai-ktp-palsu-dengan-identitas-sebagai-warga-tangerang
terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dihadirkan di Kejaksaan Agung setelah dipulangkan dari Singapura, Sabtu (26/6/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

Selain itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen juga melakukan verifikasi ke Dukcapil Kabupaten Tigaraksa dan diperoleh informasi nama dan NIK atas nama Endang Rifai sebagaimana tertera di KTP yang dipergunakan Hendra di Singapura, tidak terdaftar di Dukcapil Kabupaten Tigaraksa.

“Buronan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai yang berusia 81 Tahun, selama ini mendapat visa tinggal di Singapura karena alasan kemanusiaan, yaitu merawat isteri yang sakit stroke di Singapura,” ujar Leonard.

Baca Juga: Jaksa Agung Apresiasi Kesigapan KBRI di Singapura Ungkap Kejanggalan Identitas Hendra Subrata

Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan percobaan pembunuhan terhadap rekannya, Herwanto Wibowo.

Karena perbuatannya pada 26 Mei 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun.

Atas putusan PN Jakbar tersebut, terdakwa melakukan upaya hukum Banding. Namun upaya hukum tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan menguatkan putusan PN Jakbar.

Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, terpidana melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Keberadaan Hendra Subrata di Singapura Terungkap Dari Kejanggalan Identitas Paspor

Pada 8 Oktober 2010 dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Hendra Subrata.

Upaya hukum kembali dilakukan Hendra dengan mengajukan Peninjauan Kembali pada tahun 2011 dan 2015.

Namun sejak dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung pada 8 Oktober 2010, Hendra Subrata sudah tidak lagi berada di Indonesia.

Hendra Subrata ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 atau hampir 10 tahun. Belakangan Hendra Subrata bersama Istrinya, Linawaty Widjaja ditangkap di Singapura.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x