Kompas TV nasional peristiwa

Cerita Ketua MPR Bambang Soesatyo Ikut Geram Cara Pinjol Teror Nasabah

Kompas.tv - 17 Juni 2021, 17:11 WIB
cerita-ketua-mpr-bambang-soesatyo-ikut-geram-cara-pinjol-teror-nasabah
Ilustrasi pinjaman online (Sumber: SHUTTERSTOCK/Joyseulay)
Penulis : Gading Persada | Editor : Hariyanto Kurniawan

Hingga berita ini ditayangkan, postingan Bamsoet itu ditonton sebanyak lebih dari 60 ribu kali dengan mendapatkan komentar lebih dari 600 komentar.

Baca Juga: Marak Fintech Ilegal, Ini Daftar 131 Pinjol yang Memiliki Izin dan Terdaftar di OJK

Rata-rata warganet yang menuliskan komentarnya menganggap perlu adanya payung hukum yang jelas terkait pinjol hingga perlindungan para nasabahnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan KompasTV, seorang pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Jawa Tengah berinisial S (43) menceritakan pengalamannya yang menjadi korban pinjol ilegal.

S pun mengaku sering diteror dengan kata-kata kasar dari platform yang menyediakan pinjol ilegal karena belum bisa membayar pada saat jatuh tempo.

"Cara penagihannya tidak manusiawi karena banyak kata-kata kasar atau pun kata-kata yang tidak enak didengar. Dan teman-teman saya yang ada di kontak saya juga ikut ditelepon, kadang juga diteror dengan kata-kata tidak enak," kata S.

Baca Juga: Polda Jateng akan Selidiki Kasus Guru Honorer Terjerat Pinjol

Ia mengatakan, teman-temannya ikut diteror dari pinjol ilegal tersebut karena kontaknya ikut tercantum dalam nomor telepon yang dia gunakan saat meminjam uang di pinjol tersebut.

"Karena di situ ada persetujuan mengambil kontak yang ada di HP," ungkapnya.

S mengaku sekitar dua bulan lalu  meminjam uang sebesar Rp900.000 ke salah satu aplikasi pinjol karena terdesak kebutuhan.

Dia mengetahui adanya pinjaman online dari iklan salah satu akun media sosial. Karena tergiur dengan iklan itu, dengan iming-iming waktu pengembalian lama dan bunga ringan, S akhirnya menyetujui persyaratan dari pinjaman online ilegal tersebut.

Setelah menyetujui aplikasi pinjol ilegal, S terkejut waktu pengembalian hanya 7 hari dan bunganya tinggi.

Bahkan, selama dua bulan sejak dirinya meminjam uang dari pinjol ilegal itu, tagihannya membengkak hingga Rp75 juta.

“Ternyata cuma tujuh hari pengembalian dan bunganya tidak seperti yang disebutkan di iklan," tandas S.

Baca Juga: Cara Menghindari Jebakan Pinjol Ilegal, Simak Tipsnya Agar Tidak Terjerat




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x