Kompas TV nasional hukum

Di Luar Persidangan Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Utarakan KeInginannya untuk Dibebaskan

Kompas.tv - 17 Juni 2021, 11:16 WIB
di-luar-persidangan-kasus-suap-benih-lobster-edhy-prabowo-utarakan-keinginannya-untuk-dibebaskan
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)
Penulis : Gading Persada | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa kasus suap ekspor benih bening lobster atau benur, Edhy Prabowo sangat berharap untuk mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini, saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata Edhy pada wartawan disela-sela persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Seperti diketahui, persidangan kasus ijin benur ini baru memasuki tahap pemeriksaan yakni meminta keterangan saksi-saksi. Jaksa belum membacakan tuntutannya.  Kendati begitu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terus mengikuti proses hukum.

"Tapi, saya tak akan lari dari tanggung jawab makanya saya hadir di sini," ujarnya.

Baca Juga: Disebut dalam Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo, Fahri Hamzah: Saya Gak akan Lari

"Saya sudah 6,5 bulan lebih ditahan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Saya enggak bangga, tapi saya jalani sebagai tanggungjawab moral saya terhadap sebagai seorang menteri, sebagai seorang pemimpin di tempat ini," ungkap Edhy.

Edhy pun mengklaim bahwa dirinya telah banyak berjasa untuk negara saat menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Saat menjabat sebagai menteri, Edhy menilai punya dua tugas penting yang menjadi pertimbangan hakim nanti untuk memberikan kebebasan kepadanya.

"(Pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya," ungkap Edhy.

Serta, Edhy menganggap dirinya juga mengemban tugas yang dinilai lebih berat yakni harus bekerja cepat untuk mengimplementasikan sektor perikanan dan budi daya laut di Indonesia.

"Apapun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," klaim Edhy.

Baca Juga: Dapat USD5.000, Pesilat Cantik Asal Uzbekistan Ini Ikut Kecipratan Uang Suap Edhy Prabowo

Sebagaimana diberitakan KompasTV sebelumnya, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Baca Juga: Jaksa Hadirkan 8 Saksi Sidang Korupsi Edhy Prabowo Berkaitan Pembelian Aset

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Maka dari itu perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pemberian Cuma-cuma Edhy Prabowo ke Tiga Sespri, dari Apartemen hingga Hadiah Perkawinan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x