Kompas TV nasional hukum

Disebut dalam Kasus Ekspor Benur Edhy Prabowo, Fahri Hamzah: Saya Gak akan Lari

Kompas.tv - 16 Juni 2021, 17:16 WIB
disebut-dalam-kasus-ekspor-benur-edhy-prabowo-fahri-hamzah-saya-gak-akan-lari
Fahri Hamzah memegang segelas jamu racikan sendiri (Sumber: Twitter @Farhrihamzah)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah muncul dalam keterangan saksi kasus dugaan korupsi ekspor benur benih lobster yang menyeret mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo.

Melalui akun media sosial Twitter @Fahrihamzah, Fahri menanggapi kesiapannya apabila ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejauh KPK memang memiliki bukti valid bahwa dirinya benar-benar terlibat. 

Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsudin dan Fahri Hamzah di Kasus Ekspor Benih Lobster

“Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka @KPK_RI jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan Mahkamah,” kata Fahri di akun Twitter miliknya, Rabu (16/6/2021).

Dalam cuitan berikutnya, Fahri mengajak kepada banyak pihak untuk mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia juga mengatakan bahwa penegakan hukum bukan merupakan sebuah perang.

Baca Juga: Kicauan @Fahri Hamzah: Rakyat Negara Lain Pergi, Masyarakat Indonesia juga Harus Berangkat Haji

“Kita sebagai bangsa harus menciptakan suasana kejiwaan kepada kawan-kawan di @KPK_RI bahwa memberantas korupsi bukanlah pekerjaan serem dan luar biasa. Hukum harus menjamah jiwa manusia secara lembut karena ia milik Tuhan Yang Maha Lembut. Penegakan hukum bukan perang,” tutur dia. 

Kompas.tv sudah meminta izin mengutip cuitan Fahri Hamzah yang menanggapi namanya disebut dalam kasus ekspor benih lobster tersebut. 

Seperti diketahui, nama Fahri Hamzah disebut Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus ekspor benih lobster pada Selasa (15/6/2021) kemarin. 

Jaksa mengungkapkan dugaan keterlibatan Fahri Hamzah dalam kegiatan izin ekspor benih lobster berdasarkan percakapan pada 16 Mei 2020.

Baca Juga: Haji 2021 Ditiadakan, Fahri Hamzah: Pemerintah Harus Pikirkan Nasib Jemaah Calon Haji Indonesia

Dari barang bukti percakapan elektronik itu, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, memberi perintah langsung kepada Safri, selaku staf khususnya sekaligus Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster.

“'Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," kata jaksa menirukan pesan Edhy.

"Saksi menjawab, 'oke, bang.' Benar itu?" lanjut jaksa.

"Betul," kata Safri.

Adapun dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan staf khususnya Safri, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin, sekretaris pribadi istrinya Ainul Faqih dan Siswadhi Pranoto Loe pemilik PT Aero Cipta Kargo menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar. 

Baca Juga: Fahri Hamzah: Reaksi Pegawai KPK yang Dipecat Berlebihan

Dengan demikian, maka total suap yang diterima mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x