Kompas TV nasional hukum

Dalam Pledoi, Rizieq Shihab Ungkap Kesepakatan dengan Wiranto, Budi Gunawan dan Tito Karnavian

Kompas.tv - 10 Juni 2021, 17:00 WIB
dalam-pledoi-rizieq-shihab-ungkap-kesepakatan-dengan-wiranto-budi-gunawan-dan-tito-karnavian
Terdakwa Rizieq Shihab saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah stop semua kasus hukum saya dkk, sehingga tidak ada lagi fitnah kriminalisasi dan sepakat mengedepankan dialog dari pada pengerahan massa, serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia," ujar Rizieq.

Bertemu Tito Karnavian

Setelah dihubungi Wiranto dan bertemu dengan Budi Gunawan, Rizieq mengaku dua kali bertemu dan berdialog langsung dengan Tito Karnavian pada 2018 dan 2019 yang kala itu menjabat sebagai Kapolri.

Baca Juga: Demo Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab di Balai Kota Bogor Berlangsung Ricuh!

Petemuan Rizieq dengan Tito Karnavian terjadi di salah satu hotel berbintang lima di dekat Masjidil Haram Kota Suci Mekkah.

Dalam dua pertemuan tersebut, Rizieq menekankan bahwa dirinya siap tidak terlibat dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat.

Ketiga syarat itu ialah 'stop penodaan agama', 'stop kebangkitan PKI', dan 'stop penjualan aset negara ke asing maupun aseng'.

Baca Juga: Nama Rizieq Shihab Masuk Bursa Capres 2024

Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Wiranto dan Budi Gunawan serta Tito Karnavian saat itu akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil memengaruhi Pemerintah Arab Saudi.

"Sehingga, saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," ujar Rizieq dalam pleidoinya itu.

Menurut Rizieq, operasi itu dilakukan untuk memenjarakan dirinya.

Adapun dalam kasus ini, Rizieq Shihab dituntut hukuman enam tahun penjara.

Rizieq dinilai bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x