Kompas TV nasional hukum

Ketua Wadah Pegawai KPK Ingin Presiden Jokowi Supervisi Soal Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 14:52 WIB
ketua-wadah-pegawai-kpk-ingin-presiden-jokowi-supervisi-soal-alih-status-pegawai-kpk-jadi-asn
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo mengungkapkan sejumlah keanehan soal-soal pertanyaan saat TWK peralihan pegawai KPK untuk menjadi ASN. (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Yudi Purnomo mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan supervisi terhadap alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Yudi mengatakan demikian menanggapi keputusan hasil rapat pimpinan KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Nasional.

Baca Juga: Moeldoko: TWK Berlaku di Semua Lembaga, Kenapa di KPK Diributkan?

Berdasarkan hasil rapat itu, sebanyak 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tidak bisa lagi bekerja di KPK alias diberhentikan.

"Perlu adanya supervisi dari Presiden menindaklanjuti perkara alih status pegawai KPK," kata Yudi melalui keterangan resminya yang dikutip pada Rabu (26/5/2021).

Menurut Yudi, Presiden Jokowi harus turun tangan karena sikap pimpinan KPK dan Kepala BKN soal polemik TWK pegawai KPK merupakan bentuk konkret dari ketidaksetiaan terhadap pemerintahan yang sah.

Alasannya, kata Yudi, pimpinan kedua lembaga tidak mematuhi instruksi presiden dengan memutuskan memberhentikan 51 pegawai KPK, maupun memberikan pelatihan bela negara terhadap 24 pegawai lainnya.

Baca Juga: ICW Desak Presiden Jokowi Batalkan Putusan Pemberhentian Pegawai KPK

"Padahal, secara nyata presiden sudah mengungkapkan bahwa tes tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan seseorang," kata Yudi.

Yudi menegaskan, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian telah melawan hukum karena tidak mengindahkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang diperkuat dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Putusan itu, kata Yudi, menegaskan bahwa proses transisi status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Selain itu, Yudi mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang ingin memberhentikan pegawai dengan ketidakjelasan alat ukur, serta proses yang sarat pelecehan martabat perempuan tersebut.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x