Kompas TV nasional hukum

Terdakwa Pembobol BNI Rp1,2 T Maria Pauline Lumowa Hadapi Vonis Hari Ini

Kompas.tv - 24 Mei 2021, 08:49 WIB
terdakwa-pembobol-bni-rp1-2-t-maria-pauline-lumowa-hadapi-vonis-hari-ini
Menkumham Yasonna Laoly bertemu Maria Pauline Lumowa di dalam pesawat (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Maria Pauline Lumowa, terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan BNI yang merugikan negara Rp1,2 Triliun hadapi sidang vonis hari ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Maria Pauline Lumowa, Novel Al Habsyi kepada wartawan, Minggi (24/5/2021).

“Sidang vonis Bu Maria Pauline besok (hari ini -red) di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ungkap Novel Al Habsyi.

Dalam kasus yang disangkakan, Maria Pauline Lumowa dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Pasca Maria Lumowa, Menunggu Harun Masiku & Djoko Tjandra

Dasar tuntutan itu menyatakan, Maria Pauline Lumowa terbukti melakukan korupsi dan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembobolan BNI yang merugikan negara Rp1,2 Triliun.

“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim yang mengadili perkara memutuskan, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara berlanjut melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa Sumidi, Senin (10/5/2021).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tambah Jaksa.

Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut Maria Paulina Lumowa membayar uang pengganti Rp185,8 miliar.

Baca Juga: Yasonna: Maria Lumowa Diekstradisi di Injury Time

Jaksa lebih lanjut menyampaikan jika uang pengganti tidak dibayar, Maria akan diganjar pidana selama 10 tahun penjara.

Seperti telah diulas KOMPAS TV, perburuan Maria Pauline Lumowa, buron pelaku kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp1,2 Triliun berakhir pada Juli 2020. Maria yang berada di Serbia ditangkap dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.

Maria Pauline Lumowa, satu di antara tersangka lain dalam kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

Baca Juga: Dirut BNI 2003-2008 tekankan BNI adalah korban dalam kasus Maria Lumowa

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan keberhasilan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa tidak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara.

“Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” ujarnya.

Dalam penangkapan Maria Pauline Lumowa, Yasonna mengungkapkan adanya upaya penyuapan dari pengacara kepada otoritas Serbia.

Baca Juga: Mengapa Proses Ekstradisi Maria Lumowa Memakan Waktu Lama?

Kasus Maria Pauline Lumowa bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,2 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Dalam hal mendapatkan pinjaman BNI, PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam'. Karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Baca Juga: Ada Upaya Suap Pengacara Maria Lumowa Kepada Otoritas Serbia

BNI kemudian mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group pada Juni 2003. Kemudian, BNI mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, BNI melaporkan dugaan L/C fiktif ke Mabes Polri.

Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x