Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Sebut Pemerintahan Presiden Jokowi Tak Bisa Selamatkan KPK

Kompas.tv - 7 Mei 2021, 10:21 WIB
pakar-hukum-sebut-pemerintahan-presiden-jokowi-tak-bisa-selamatkan-kpk
Presiden Joko Widodo disebut pakar hukum dan mantan komisioner KPK tak dapat menyelamatkan lembaga antirasuah KPK. (Sumber: Agus Suparto/Fotografer Kepresidenan)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Beredar Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Dari UU ITE, Rizieq Shihab, hingga Budaya Barat

Menurut Feri, ada tiga kelompok dari 75 pegawai KPK itu. Kelompok pertama adalah Ketua Satuan Petugas (Kasatgas). Lalu, ada anggota satgas yang mengurusi kasus korupsi politik dan mega korupsi.

Terakhir, ada kelompok pejabat internal di struktur organisasi tata kelola KPK. Kelompok ketiga ini memiliki pengaruh dalam pembuatan kebijakan di internal KPK.

“Tiga kelompok ini dianggap tidak memiliki pengetahuan soal wawasan kebangsaan,” ungkap Feri.

Sebelumnya, mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) pun mempertanyakan pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin.

“Keseluruhan proses (pelemahan KPK, red) itu ada di periode kepemimpinan Presiden Jokowi. Inikah legacy (warisan, red) terbaik yang akan ditinggalkan beliau untuk diingat sepanjang masa? Saya belum terlalu yakin, tetapi banyak fakta yang tak terbantahkan atas sinyalemen itu,” ujar BW dalam keterangan resmi, Selasa (4/5/2021).

BW juga mengaku percaya para pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan sebenarnya adalah para pemberantas korupsi dengan rekam jejak jelas.

“Padahal insan KPK yang telah teruji berkhidmat pada pertiwi karena telah menggadaikan mata dan bertaruh nyawa untuk memberantas korupsi sepenuh hati, tetapi justru malah disingkirkan semena-mena hanya dengan berbekal hasil tes ala litsus orde baru,” kata BW.

Baca Juga: MK: Penyadapan, Penggeledahan Tidak Perlu Izin Dewan Pengawas KPK

Sebanyak 1.349 pegawai KPK telah menjalani TWK sebagai syarat untuk peralihan status kepegawaian menjadi ASN. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di antara seribu lebih pegawai itu, 75 orang tidak lolos tes. Banyak pihak menyoroti keanehan pertanyaan dalam tes itu.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x