Kompas TV nasional hukum

MK: Penyadapan, Penggeledahan Tidak Perlu Izin Dewan Pengawas KPK

Kompas.tv - 6 Mei 2021, 03:41 WIB
Penulis : Christandi Dimas

KOMPAS.TV - Uji materi UU KPK hasil revisi yang disahkan pada 2019 lalu, materinya dikabulkan sebagian oleh hakim Mahkamah Konstitusi atau MK.

MK mengabulkan penyadapan, penyelidikan, dan penyidikan serta penggeladahan tidak perlu izin Dewan Pengawas KPK.

Para penyelidik dan penyidik dalam melakukan pekerjaannya, menurut para hakim tak perlu mendapatkan izin dewan pengawas soal penyadapan, penyelidikan, penyidikan, serta penggeledahan.

Dewan Pengawas KPK cukup diberitahu setelah operasi penegakan hukum selesai.

Kewenangan KPK yang banyak berkurang dalam revisi undang-undang pada 2019 mengundang kritik.

Termasuk keberadaan dewan pengawas yang menjadi lembaga superbody, karena bisa menentukan izin penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.