Kompas TV nasional sosial

Ini Isi Fatwa MUI Soal Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan 1442 H

Kompas.tv - 13 April 2021, 20:53 WIB
ini-isi-fatwa-mui-soal-panduan-penyelenggaraan-ibadah-di-bulan-ramadan-1442-h
Ilustrasi: umat Muslim menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (29/5/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.

Dalam Fatwa ini MUI meminta setiap umat muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti penerapan physical distancing atau menjaga jarak saat salat dengan cara merenggangkan saf.

Baca Juga: MUI Ajak Masyarakat Beri Dukungan dan Buka Donasi Bencana NTT

“Hukumnya boleh, salat-nya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” tulis Fatwa yang ditanda tangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin pada12 April 2021.

Protokol kesehatan selanjutnya yakni menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat. MUI menyatakan hukum penggunaan maskar saat salat boleh dan salat tetap sah.

Kemudian setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

MUI menyatakan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Ini Alasannya

Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

“Karnanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas,” tulis Fatwa MUI.

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kegiatan Takbir, salat Idul Fitri dan silaturahmi halal bihalal.

Baca Juga: Jelang Salat Tarawih, Masjid di Bandar Lampung Disemprot Disinfektan

Untuk kegiatan Takbir, MUI meminta pemerintah untuk memfasilitasi pelaksanaan takbir akbar yang berpusat di Masjid atau tempat terbuka lainnya dengan protokol kesehatan dan disiarkan melalui media digital agar dapat diikuti oleh seluruh umat Islam.

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushalla, tanah lapang, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan Pemerintah.

“Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri merujuk pada Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19,” tulis Fatwa MUI.

Kemudian untuk pelaksanaan silaturrahim halal bi halal boleh dilakukan melalui media virtual atau secara langsung seperti berkunjung ke sanak keluarga dan tetangga, juga halal bihalal di tempat kerja dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti kebijakan Pemerintah.

Baca Juga: Acara Makan Bersama saat Malam Takbiran Berujung jadi Klaster Baru Corona

Umat Islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dalam upaya mengatasi dan menanggulangi serta mengendalikan penyebaran Covid -19.

MUI juga meminta pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus selalu mengikhtiarkan langkah-langkah penanggulangan Covid-19 dan menjadikan Ramadan 1442 H sebagai momentum untuk mengokohkan ikhtiar lahiriah dan bathiniah sebagai kebijakan nasional secara seimbang sebagai manifestasi negara dan pemerintahan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x