Kompas TV nasional aiman

Kongkalikong Korupsi di DKI Jakarta

Kompas.tv - 15 Maret 2021, 09:02 WIB
kongkalikong-korupsi-di-dki-jakarta
Kongkalikong Korupsi di DKI (Sumber: KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hasil riset program AIMAN menuntun pada pembahasan soal korupsi lahan di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan oleh oknum pejabatnya.

Pertama kali terungkap di era Gubernur Ahok, dan berulang di era Gubernur Anies.

Polanya serupa, dengan kelompok yang diduga sama, siapapun pejabatnya.

Pada tahun 2015, yang kasusnya masih mangkrak hingga kini. Terjadi dugaan kasus korupsi. Modusnya pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui makelar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Belakangan diketahui, tanah yang dibeli menggunakan APBD DKI Jakarta pada tahun 2015 itu, adalah tanah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal uang APBD sudah digelontorkan Rp 668 Miliar. Kepala Dinas Perumahan & Gedung DKI Jakarta kala itu, Ika Lestari Aji, dicopot dari jabatannya.

5 Tahun Kasus Mangkrak 

Sempat ada Gratifikasi yang dilaporkan Ika Lestari Aji kepada Gubernur Ahok pada awal 2016. Lalu Ahok kala itu meminta Ika melaporkan gratifikasi yang diduga terkait dengan kasus Tanah Cengkareng ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Kasusnya ditangani Bareskrim Polri, sebelum akhirnya diserahkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2016 lalu. Dan sampai kini belum ada tersangka dari kasus pembelian tanah seluas 4,6 hektar (46 ribu meter persegi), di Cengkareng, Jakarta Barat.  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), sempat mempraperadilankan kasus ini, namun ditolak pengadilan, karena belum ada Surat Resmi terkait Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Penyidik.

Lama tak terdengar kelanjutan kasusnya. Kini muncul kasus serupa, juga soal pembelian Tanah. Lokasinya di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Luasnya mirip, 4,2 hektar (42 ribu meter persegi). Uang yang sudah digelontorkan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta, PD Sarana Jaya sebesar Rp 275 Miliar. Tapi tak ada kelanjutan soal pembeliannya.

Ternyata Ada Pola  Hubungan Kasus Korupsi Tanah di DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak, dan menetapkan tersangka, salah satunya Anja Runtuwene pemilik PT Adonara yang menjadi makelar pembelian tanah ini. Selain itu pula Direktur PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan juga ikut terseret menjadi tersangka.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x