Kompas TV nasional sosial

Paling Lambat 31 Maret 2021, Ini Cara Lapor SPT Tahunan, Bisa Online, Offline dan Lewat Pos

Kompas.tv - 12 Maret 2021, 18:55 WIB
paling-lambat-31-maret-2021-ini-cara-lapor-spt-tahunan-bisa-online-offline-dan-lewat-pos
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Sumber: Indonesia.go.id)
Penulis : Gading Persada

SOLO, KOMPAS.TV- Sudah masuk pertengahan Maret 2021, dan ternyata batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) paling lambat 31 Maret. 

Anda sudah melaporkan SPT Pajak? Atau masih bingung terkait cara melaporkannya bisa lewat apa saja?

Tenang, tak perlu khawatir. Disarikan dari berbagai sumber, berikut Kompas.tv berikan sejumlah cara pelaporan SPT Tahunan yang bisa lewat online, offline dan juga melalui Kantor Pos. 

Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Mengisi SPT Pajak

Sebagaimana diketahui, setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, paling lambat 31 Maret.

Fungsinya untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, jika besar pendapatannya masuk dalam hitungan Pendapatan Kena Pajak (PKP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan 3 cara untuk melapor SPT Tahunan.

Ketiga jalur tersebut adalah pelaporan secara online melalui e-form atau e-filling, pelaporan secara offline dengan datang langsung ke kantor pajak, dan pelaporan offline menggunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga: Pelaporan SPT Pajak Dipermudah

Seperti yang juga diberitakan Kompas.com (9/3/2021), adanya opsi pelaporan itu tentu dapat memudahkan para WP untuk memenuhi kewajiban melapor disesuaikan dengan kemampuan dan kondisinya.

Bagaimana cara melaporkan SPT Pajak?

1. Online

Opsi pertama adalah melaporkan SPT Tahunan secara online dengan membuka alamat https://djponline.pajak.go.id.

Bagi WP yang ingin melaporkan SPT tahunan secara online melalui e-filling harus sudah memiliki e-FIN (Electronic Filling Identification Number).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x