Kompas TV nasional hukum

Tolak Ekspor Benih Lobster, Dirjen Perikanan Diancam Anak Buah Edhy Prabowo, Akhirnya Pilih Mundur

Kompas.tv - 4 Maret 2021, 05:00 WIB
tolak-ekspor-benih-lobster-dirjen-perikanan-diancam-anak-buah-edhy-prabowo-akhirnya-pilih-mundur
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan lawatan ke Institute for Marine and Antarctic Studies (IMAS), atau pusat studi kelautan dan antartika, Universitas Tasmania, Australia Kamis (27/1/2020). Menteri Edhy melihat langsung proses pengembangan teknologi budidaya lobster serta menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Universitas Tasmania. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar dihadirkan dalam persidangan kasus suap ekspor benih lobster di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (4/3/2021).

Zulficar dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Baca Juga: Edhy Prabowo Bantah Lakukan Percakapan via Zoom dengan Eksportir Benih Lobster

Dalam kesaksiannya, Zulficar mengaku pernah diancam akan dicopot oleh Andreau Misanta Pribadi, staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Zulficar diancam karena tidak setuju dengan kebijakan Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster.

"Saat diminta untuk tanda tangan rekomendasi pengekspor pada 9 Juli. Saya tolak meski dari Dirjen Budidaya sudah lolos," kata Zulficar dikutip dari Antara pada Rabu (3/3/2021).

"Lalu Andreau lapor ke menteri kemudian Pak Menteri telepon saya, kemudian Andreau bilang 'Ficar ini akan dicopot oleh menteri'."

Baca Juga: Anak Buah Edhy Prabowo Akui KKP Dapat Jatah Rp 1.500 per Ekor Benih Lobster yang Diekspor

Zulficar mengungkapkan, Edhy Prabowo juga sempat memintanya secara langsung agar meloloskan perusahaan-perusahaan yang hendak melakukan ekspor benih lobster.

"Pak Menteri mengatakan ke saya 'Pak Fickar sudah diloloskan saja perusahaan tersebut," kata Zulficar.

"Barangnya sudah di bandara kalau gagal ekspor karena suratnya tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita yang bermasalah."

Setelah ditegur langsung oleh atasannya,
Zulficar lalu mengatakan bakal mengecek kembali. Sebab, syarat administrasi perusahaan tersebut sudah terpenuhi.

Baca Juga: Dalami Aliran Dana Kasus Suap Benih Lobster, KPK Sita Vila Mewah Seluas 2 Hektar Milik Edhy Prabowo

Zulficar akhirnya menandatangani dokumen persyaratan untuk sejumlah perusahaan pengekspor benih lobster.

Adapun perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, UD Samudera Jaya, PT Grahafoods Indo Pasifik dan PT Indotama Putra Wahana.

Tapi, setelah menandatangi dokumen perusahaan-perusahaan tersebut, Zulficar langsung mengajukan pengunduran diri pada pekan depannya.

"Tanggal 13 Juli 2020 saya buat surat pengunduran diri, tanggal 14 Juli saya serahkan dan tanggal 17 Juli saya terakhir masuk kantor," ujarnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Benih Lobster untuk Sewakan Apartemen

Tak hanya lima perusahaan tersebut, menurutnya, ada dua perusahaan yang sempat melakukan ekspor benih lobster tanpa sepengetahuannya yaitu PT Aquatic SSLautan Rejeki dan PT Tania Asia Marina.

Zulficar mengaku sempat melaporkan hal tersebut ke Itjen KKP. Sebab, ia tidak yakin dengan mekanisme pemberian rekomendasi perusahaan ekspor.

"Walau saya bergantung ke sistem, kan ada Ditjen Pengawasan, Ditjen Budidaya, Ditjen Karantina tugasnya saya di Perikanan Tangkap sudah terpenuhi semua meski secara logika tidak beres," ucap dia.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Benih Lobster KKP,  Duit Suap Dipakai Edhy Prabowo untuk Minum Wine

"Dan saya tahu aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) belum keluar dari Kementerian Keuangan, sehingga pemasukan negara dari sekitar 40 juta benih lobster yang diekspor hanya sekitar Rp 11 juta karena mengikut aturan PP 75 tahun 2015 yaitu per 1.000 benih lobster hanya dihitung Rp 250."

Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Baca Juga: Edhy Prabowo: Saya Tidak akan Lari, Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x