Kompas TV nasional peristiwa

Kritik Pedas Rocky Gerung soal Miras: Etika Pemerintah Buruk, Cari Duit dengan Memabukan Orang

Kompas.tv - 2 Maret 2021, 05:20 WIB
kritik-pedas-rocky-gerung-soal-miras-etika-pemerintah-buruk-cari-duit-dengan-memabukan-orang
Pengamat politik Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Bersaksi di persidangan Ratna Sarumpaet. (Sumber: KOMPAS.com/Walda)
Penulis : Fadhilah

Selain itu, Rocky juga menyoroti berbagai aksi kejahatan sering kali dipengaruhi akibat mengonsumsi miras. 

"Minuman keras menjadi problem kita, kriminalitas, karena disponsori oleh kapital. Begitu investasinya dibuka dengan sendirinya berlaku prinsip pasar. Ada produksi maka akan ada promosi dan itu membahayakan karena kemampuan aparat untuk mengawasi buruk," paparnya.

Lebih lanjut, Rocky kembali menegaskan bahwa pemerintah menjadikan minuman keras itu sebagai konsumsi yang bukan sekadar legal tapi juga dimaksudkan untuk menghasilkan devisa.

"Jadi etikanya itu yang buruk, yaitu mencari devisa dengan memabukan orang, itu persoalannya. Pemerintah jangan ekspoitasi itu," jelasnya.

"Poinya saya adalah pemerintah mengeksploitasi local wisdom itu seolah-olah itu dibenarkan untuk dijadikan tambang duit pemerintah, itu buruknya," imbuh Rocky.

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Perajin Arak Bersyukur Lebih Sejahtera

Ilustrasi: orang minum miras. (Sumber: Istimewa)

Adapun sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga: Tegas! PBNU dan Muhammadiyah Tolak Investasi Miras yang Diteken Jokowi

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x