Kompas TV nasional peristiwa

Reaksi Keras Habib Rizieq Shihab Setelah Jokowi Legalkan Investasi Miras

Kompas.tv - 2 Maret 2021, 00:25 WIB
reaksi-keras-habib-rizieq-shihab-setelah-jokowi-legalkan-investasi-miras
Habib Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor. (Sumber: Dok FPI)
Penulis : Tito Dirhantoro

Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara persyaratannya, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Tentu dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Tegas! PBNU dan Muhammadiyah Tolak Investasi Miras yang Diteken Jokowi

Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Selanjutnya, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol hanya dapat diperjualbelikan secara eceran (kaki lima) dengan jaringan distribusi dan tempat yang disediakan secara khusus.

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Bisnis Miras, Perajin Arak Bersyukur Lebih Sejahtera

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. 

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Poin utama terakhir terkait industri miras masuk dalam bidang usaha yang dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Baca Juga: Ketua MUI Tegaskan Melegalkan Investasi Miras Hukumnya Haram

Namun untuk investasi asing, hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x