Kompas TV nasional update

Butuh SKCK? Simak Panduan Berikut untuk Membuat SKCK Online

Kompas.tv - 26 Februari 2021, 16:20 WIB
butuh-skck-simak-panduan-berikut-untuk-membuat-skck-online
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)
Penulis : Rizky L Pratama

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang kerap dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk berbagai keperluan.

SKCK pasti menjadi syarat untuh pendaftaran calon pegawai negeri (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Daripada membuat SKCK secara mendadak, lebih baik kamu mulai menyiapkan SKCK mulai sekarang.

Berikut artikel lengkap tentang SKCK dari syarat hingga cara membuat SKCK secara online yang dilansir dari KOMPAS.com.

Baca Juga: Layanan Perpanjangan SKCK Dilakukan Di Warkop

Tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.

Surat ini berisi catatan yang menerangkan tentang ada atau tidak adanya tindakan criminal atau kejahatan yang pernah dilakukan.

SKCK mempunyai masa berlaku selama 6 bulan yang harus diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku.

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.

Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Luncurkan Tiga Layanan Jemput Bola, Mulai SIM Sampai SKCK

Membuat dan memperpanjang SKCK

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili. Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.

Cara membuat SKCK baru

  • Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
  • Membawa fotokopi kartu keluarga.
  • Membawa fotokopi akta kelahiran.
  • Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.
  • Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca Juga: Korlantas Polri Buka Suara Soal Bikin SIM Gratis: Yang Dapat Prioritas Tarif Rp 0 SKCK

Cara memperpanjang SKCK

  • Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi kartu keluarga.
  • Membawa fotokopi akta kelahiran.
  • Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini. Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Baca Juga: Ramai Bikin SKCK untuk Seleksi CPNS di Polresta Bandung

Syarat untuk WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat untuk WNA

  • Surat permohonan dari sponsor perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunaan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri WNI.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari Kemenaker.
  • Fotokopi surat tanda melapor (STM) dari kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang warna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan terlihat muka utuh untuk yang berjilbab.

Baca Juga: 1.377 Pendemo Sudah Dipulangkan, Polisi: Para Pelajar yang Terlibat Demo Tidak akan Dapat SKCK

 

Mendaftar SKCK online

Pendaftaran SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id.

Sejumlah syarat yang mesti disiapkan adalah KTP, paspor, kartu keluarga, akta lahir/ijazah, sidik jari softfile dan foto ukuran 4x6 cm.

Berikut ini prosedur pembuatan SKCK online:

  • Buka laman skck.polri.go.id. Pada menu utama, pilih "Form. Pendaftaran".
  • Isi data pada form yang telah disediakan. Pertama adalah mengisi form "Satwil".
  • Form pada Satwil, yakni jenis keperluan pembuatan SKCK, memilih kesatuan wilayah polda dan polres, domisili KTP dan identitas daerah pemohon, cara bayar yang akan dilakukan melalui tunai maupun BRIVA (BRI Virtual Account).
  • Isi data pada form "Data Pribadi". Form yang harus diisi adalah nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  • Unggah foto 4x6 seperti yang disyaratkan.
  • Selanjutnya, isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan mengunggah dokumen seperti yang disyaratkan.
  • Selesai mengisi formulir, pemohon dapat mencetak kode registrasi.
  • Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih saat mendaftar secara online.
  • Isi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian.
  • Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhakan waktu sekitar 5-10 menit.

Untuk setiap pembuatan SKCK, pemohon akan dikenakan biaya pelayanan sebesar Rp 30.000.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x