Kompas TV nasional peristiwa

Korlantas Polri Buka Suara Soal Bikin SIM Gratis: Yang Dapat Prioritas Tarif Rp 0 SKCK

Kompas.tv - 4 Januari 2021, 04:00 WIB
korlantas-polri-buka-suara-soal-bikin-sim-gratis-yang-dapat-prioritas-tarif-rp-0-skck
Surat Izin Mengemudi (SIM) (Sumber: polri.go.id)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Korlantas Polri buka suara terkait informasi yang menyebutkan bahwa memperpanjang dan bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gratis alias tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Hal tersebut diketahui mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Polri dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis di Jakarta Dimulai 25 Juni, Ini Syarat dan Caranya

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Tri Julianto Djatiutomo, menjelaskan dalam PP terbaru tersebut, khususnya pasal 7 memang disebutkan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

Ketentuan tersebut akan diatur dalam Peraturan Kapolri dan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Namun demikian, dia memastikan layanan gratis tersebut bukan diperuntukkan bagi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), melainkan hanya penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Perpanjang SIM Gratis di Jakarta, Ini Lokasi dan Persyaratannya

"Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," kata Djati dikutip dari keterangan resminya pada Minggu (3/1/2020).

Lebih lanjut, Djati mengatakan, dalam aturan tersebut juga dinyatakan, bahwa besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan pertimbangan tertentu.

Itu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis Sudah Dibuka untuk Umum, Berikut Syarat dan Caranya

"PP ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Djati.

Sebelumnya, pemerintah membuka peluang bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat tertentu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x