Kompas TV nasional kriminal

Sosok Bripka CS Penembak Anggota TNI Pratu RS di RM Cafe, Ternyata Buser Reskrim Polsek Kalideres

Kompas.tv - 25 Februari 2021, 21:23 WIB
sosok-bripka-cs-penembak-anggota-tni-pratu-rs-di-rm-cafe-ternyata-buser-reskrim-polsek-kalideres
Propam Polri melakukan oleh tempat kejadian perkara di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi lokasi peristiwa penembakan yang dilakukan Bripka CS. Kamis (25/2/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Seorang anggota polisi berinisial CS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bripka CS menembak mati tiga orang sekaligus di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

Baca Juga: Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Pegawai Kafe, Bripka CS Kena Sanksi Berlipat

Diketahui, dari tiga orang yang ditembak mati oleh tersangka, seorang di antaranya merupakan anggota TNI aktif berpangkat Pratu dengan inisial RS.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka CS merupakan anggota Reskrim Polsek Kalideres.

Ia diketahui menyandang pangkat Brigadir Polisi Kepala atau Bripka. Adapaun jabatannya saat ini di Polsek Kalideres adalah Buser Reskrim.

Belum diketahui secara pasti sejak kapan Bripka CS bertugas di Polsek Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga: Keluarga Minta Bripka CS Tanggung Jawab Biaya Hidup Anak Korban

Namun demikian, dia pernah ikut serta dalam kegiatan rilis penangkapan penjahat di Mapolsek Kalideres.

Usai menembak anggota TNI dan dua pegawai kafe, dapat dipastikan Bripka CS dipecat dari Polri, institusi yang menaunginya selama ini.

Sanksi berupa pemecatan kepada Bripka CS itu disampaikan langsung oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Sambo memastikan selain menjalani hukuman pidana, Bripka CS juga akan dipecat dari Polri.

Untuk memastikan proses hukum kepada tersangka berjalan transparan, Sambo mengatakan, pihaknya akan menggandeng POM AD untuk menyelesaikan kasus ini.

Baca Juga: Kronologi Bripka CS Tembak Anggota TNI dan 2 Pegawai Kafe, Ngamuk Ditagih Bayar Minuman Rp 3,3 Juta

"Ditkrimum Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan POM AD untuk memastikan proses sidik berjalan transparan," kata Sambo melalui keterangan resminya di Jakarta pada Kamis (25/2/2021).

Sambo menegaskan, pemecatan Bripka CS dari institusi Polri tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Adapun aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12, dan 13.

"Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," tuturnya.

Baca Juga: Sebelum Tembak 4 Orang di Kafe Bripka CS Sempat Minum Miras dan Cekcok

Atas perbuatannya, Bripka CS kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkap kronologi penembakan itu berawal ketika tersangka datang ke kafe pada pukul 02.00 WIB.

Lalu, pada pukul 04.00 WIB kafe akan tutup. Sejumlah pelanggan lain sudah membubarkan diri.

Oleh salah satu pelayan kafe, Bripka CS kemudian didatangi dan ditagih pembayaran minuman sebesar Rp 3.335.000.

Baca Juga: Penampakan Bripka CS yang Tembak Anggota TNI dan Pegawai Kafe di Cengkareng

Alih-alih membayar, tersangka malah mengamuk dan tidak mau membayar. Bripka CS berdalih tagihan minuman tersebut terlalu mahal.

Anggota TNI yang berada di lokasi kejadian lantas menegur tersangka. Selanjutnya, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Ketika terjadi cekcok, tiba-tiba Bripka CS mengeluarkan senjata api yang dibawanya. Ia menembak 4 korban secara bergantian.Tiga di antaranya tewas di tempat.

"Ada empat korban yang tiga meninggal dunia di tempat," kata Yusri.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditembak Bripka CS, Pangdam Jaya: Selesaikan Secara Hukum yang Berkeadilan




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x