Kompas TV nasional peristiwa

Kasus Korupsi Bansos Terlantar, MAKI Sebut KPK Tidak Jalankan 20 Izin Penggeledahan dari Dewas KPK

Kompas.tv - 19 Februari 2021, 16:27 WIB
kasus-korupsi-bansos-terlantar-maki-sebut-kpk-tidak-jalankan-20-izin-penggeledahan-dari-dewas-kpk
Ilustrasi korupsi dan Menteri Sosial Juliari P Batubara di Gedung KPK. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) beberkan KPK tidak melakukan sekitar 20 izin penggeledehan dari Dewan Pengawas KPK dalam kasus bansos corona di Kemensos. Atas dasar itu, MAKI mendaftarkan gugatan praperdilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

“Dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin -red),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Koalisi Reformasi Perlindungan Sosial Temukan 75 Kepala Keluarga Mampu di DKI Dapat Bansos Tunai

“Dan (KPK red) tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus,” tambah Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin dari terlantarnya 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka kasus bansos corona.

“Sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Baca Juga: Aparat Desa di Bogor Maling Dana Bansos Sebesar Rp54 Juta

Atas dasar itu, Boyamin mengatakan MAKI mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus.

“Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara materil dan diam–diam yang tidak sah menurut hukum terhadap perkara korupsi dana bantuan sosial kementerian sosial,” pinta Boyamin.

Kemudian, sambung Boyamin, memerintahkan secara hukum termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bulan Februari, Ambil Bansos Tunai Rp 300.000 langsung di ATM Bank DKI

“Yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus,” ujarnya Boyamin.

“Melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK,” tambah Boyamin.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi bansos corona, KPK telah menetapkan 5 tersangka. Di antaranya, Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian Iskandar Maddanatja (sebagai pemberi -red), dan Harry Sidabuke.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x