Kompas TV nasional hukum

Reaksi Banser NU Setelah Abu Janda Dipolisikan: Pernyataan Permadi Arya Tak Mewakili Kelembagaan

Kompas.tv - 31 Januari 2021, 10:27 WIB
reaksi-banser-nu-setelah-abu-janda-dipolisikan-pernyataan-permadi-arya-tak-mewakili-kelembagaan
Abu Janda (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Nahdlatul Ulama (NU), Hasan Basri Sagala, angkat bicara terkait persoalan yang menjerat Permadi Arya alias Abu Janda.

Menurut Hasan, pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda melalui akun Twitter pribadinya yakni @permadiaktivis1 tidak mewakili Banser NU secara kelembagaan.

Tweet yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut murni inisiatif Abu Janda pribadi.

Baca Juga: Bongkar Sosok Abu Janda, As’ad Said Ali: Dia Penyusup, Sudah Saatnya PBNU Bersikap Tegas

"Pernyataan Permadi Arya di akun twitter-nya sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut tidak mewakili Banser secara kelembagaan," kata Hasan melalui keterangan resminta pada Sabtu (30/1/2021).

"Dengan demikian, pernyataan tersebut murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal."

Untuk itu, Satuan Koordinasi Nasional
Banser akan menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya pun berharap tercapainya hukum seadil-adilnya.

Hasan juga mengaku pihaknya menghormati pelaporan yang dilakukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) terhadap Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Waketum PBNU: Abu Janda Memanfaatkan Nama Besar NU untuk Kepentingan Pribadi

"Pelaporan bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim terhadap Saudara Permadi Arya adalah bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang," ucap Hasan.

"Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia."

Lebih lanjut, Hasan mengakui, bahwa Permadi Arya tercatat pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.

Ia menyebut, seorang anggota Banser harus memiliki komitmen menjunjung tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Tanah Air demi menjaga keutuhan NKRI.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Ditantang Tangkap Abu Janda, MUI: Umat di Mana-mana Sudah Teriak-teriak

"Hakikatnya menjadi modal besar bagi pemersatu bangsa. Sebab itu, Banser terus berusaha menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersama dengan TNI, Polri, aparatur negara dan berbagai pihak lain," ucap dia.

Namun, menjadi anggota Banser bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja. Melainkan, anggota Banser juga harus memegang teguh tiga karakter.

Tiga karakter yang harus dijunjung anggota Banser di antaranya amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak).

Lebih jauh, anggota Banser juga dinilai harus berpedoman pada empat prinsip dasar, yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).

Baca Juga: KNPI Sebut Abu Janda ini Manusia yang Disetting Bermain Peran untuk Bikin Kacau

"Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser," ujarnya.

"Jadi, apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser."

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri.

Permadi dilaporkan dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Baca Juga: Alasan Susi Pudjiastuti Ajak Netizen Unfollow Abu Janda, Terkait Cuitan Islam Arogan

“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” kata Ketua bidang Hukum KNPI, Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, dikutip dari Tribunnews.com.

“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau," kata Medya.

Menurut Medya, kata “evolusi” dalam cuitan tersebut yang membuat mereka melaporkan akun itu.

KNPI menilai, dengan kata itu, akun tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian.

Baca Juga: Debat Panas Abu Janda dan Ketua KNPI Terkait Kasus Dugaan Rasisme terhadap Natalius Pigai



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x