Kompas TV nasional hukum

Jokowi Teken Perpres Nomor 8 Tahun 2021, Industri Pertahanan Diminta Produksi Peralatan Canggih

Kompas.tv - 24 Januari 2021, 22:22 WIB
jokowi-teken-perpres-nomor-8-tahun-2021-industri-pertahanan-diminta-produksi-peralatan-canggih
Presiden Jokowi memberi sambutan dalam Muktamar ke-9 PPP. (Sumber: Youtube Setpres)
Penulis : Tito Dirhantoro

Baca Juga: Usai Ditemukan Drone Diduga Milik China, Prabowo Ajak Perkuat Pertahanan Rakyat Semesta

Keempat, pembangunan postur TNI Indonesia yang mempunyai kemampuan daya tangkal strategis dan mobilitas tinggi untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ini merupakan dalam rangka penegakan kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional," bunyi pernyataan Sekretariat Presiden.

Adanya Perpres ini juga mengatur tentang revitalisasi industri pertahanan yang mampu memproduksi peralatan pertahanan dan keamanan yang canggih dan modern.

Terjait misi perdamaian dunia, ketentuan dalam Perpres ini juga mengutamakan kerja sama internasional, termasuk dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga: Warga Sipil Jadi Komponen Cadangan Pertahanan Negara, Akankah Efektif?

Terakhir, peningkatan kemampuan pertahanan nirmiliter yang dilaksanakan oleh kementerian di luar bidang pertahanan, lembaga, dan pemerintah daerah dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Dalam kebijakan umum pertahanan negara tahun 2020-2024, terbagi menjadi 4 sub bagian, yakni umum, analisis perkembangan lingkungan strategis, landasan kebijakan umum pertahanan negara, dan pokok kebijakan umum pertahanan negara.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan mengenai penyelenggaraan pertahanan negara sebagaimana dimaksud," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

Adapun perpres ini mulai berlaku sejak 7 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Setujukah Kaum Muda Ikut Komponen Cadangan?

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 6.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x