Kompas TV nasional peristiwa

Wakil Ketua DPR: Pemerintah Harus Jelaskan Arti Ekstrimisme dalam PP No 7/2021

Kompas.tv - 19 Januari 2021, 16:13 WIB
wakil-ketua-dpr-pemerintah-harus-jelaskan-arti-ekstrimisme-dalam-pp-no-7-2021
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Sumber: Sumber: Kompas.com)
Penulis : Iman Firdaus


JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE). Menurut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, makna ekstrimisme dalam PP tersebut harus dijelaskan.

"Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa yang dapat mengarah kepada pidana kepada terduga ekstrimis," kata politisi Partai Golkar ini dalam keterangan persnya,  Selasa (19/1/2021).

Sebab, makna tersebut bisa menimbulkan salah tafsir dan bisa munculnya stigmatisasi di tengah masyarakat. 

Baca Juga: Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim hingga Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Kasus Djoko Tjandra


 
Azis juga meminta pemerintah dapat memberikan informasi dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pemahaman dan keterampilan dalam mencegah ektrimisme, sehingga dapat membangun kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

 
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

 

Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut  yaitu:

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.
 

Baca Juga: Azis Syamsuddin Akui Belum Baca Detail UU Cipta Kerja: Saya Hanya Cek Random, Tak Mungkin Satu-satu

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d. Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2O2O-2O24.

 

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

 

1. Koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

 

2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh KlL, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

 

3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

Baca Juga: Massa Protes RUU HIP, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Kami Berkomitmen untuk Melakukan Penyetopan

4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme; dan

 

5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x