Kompas TV nasional hukum

Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Didakwa Merugikan Keuangan Negara 1,2 Triliun

Kompas.tv - 13 Januari 2021, 20:00 WIB
maria-pauline-lumowa-pembobol-bank-bni-didakwa-merugikan-keuangan-negara-1-2-triliun
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pembobol Bank BNI, Maria Pauline Lumowa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan koorporasi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1,2 triliun.

Aksi memperkaya diri sendiri itu dilakukan Maria Pauline Lumowa dengan cara mengajukan pencairan beberapa Letter of Credit (L/C) melalui lampiran dokumen ekspor fiktif ke Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru.

Maria selaku pengendali PT Sagared Team dan Gramindo Group menjalankan tindakan melawan hukum bersama sembilan orang lainnya yakni Adrian Herling Waworuntu, Jane Iriany Lumowa, Koesadiyuwono, Edy Santoso, Ollah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki Lumowa (alm), dr Titik Pristiwati, Aprila Widharta, dan Richard Kountul pada kurun waktu 2002-2003.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Ngaku Bukan Pelaku Utama Pembobolan BNI Rp1,7 Triliun: Saya Punya Buktinya

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu, dan memperkaya korporasi PT Jaya Sakti Buana Internasional, PT Bima Mandala, PT Mahesa Karya Putra Mandiri, PT Prasetya Cipta Tulada, PT Infinity Finance, PT Brocolin International, PT Oenam Marble Industri, PT Restu Rama, PT Aditya Putra Pratama Finance, dan PT Grahasali, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.214.648.422.331,43 (triliun)," ujar jaksa Sumidi saat membacakan surat dakwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Kasus ini bermula pada Agustus 2020 saat Maria bersama Managing Director PT Sagared Team Ollah Abdullah Agam mengajukan permohonan kredit atas nama PT Oenam Marble ke BNI 46 Kebayoran Baru tapi ditolak.

Namun Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru Edy Santoso meminta Maria membantu menutup kerugian bank tersebut sebesar 9,8 juta dolar AS akibat terdapat beberapa pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif yang tidak terbayar dari PT Mahesa Karya Putra dan PT Petindo.

Maria menyanggupi permintaan itu dan membeli beberapa perusahaan dalam Gramarindo Group yaitu PT Gramindo Mega Indonesia, PT Magentiq Usaha Esa Indonesia, PT PAN Kifros, PT Bhinekatama Pasific, PT Metrantara, PT Basomasindo dan PT Trinaru Caraka Pasific serta menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai direktur di perusahaan-perusahaan itu.

Baca Juga: Rekam Jejak Pelarian Maria Pauline Lumowa Selama 17 Tahun

Setelah itu Maria memerintahkan para direktur perusahaan tersebut mengajuan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor ke BNI sehingga seolah-olah perusahaan mengadakan kegiatan ekspor.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x