Kompas TV nasional hukum

Maria Pauline Lumowa, Pembobol Bank BNI Didakwa Merugikan Keuangan Negara 1,2 Triliun

Kompas.tv - 13 Januari 2021, 20:00 WIB
maria-pauline-lumowa-pembobol-bank-bni-didakwa-merugikan-keuangan-negara-1-2-triliun
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot

Atas permintaan tersebut masing-masing perusahaan membuka rekening giro dan mengajurkan pencairan dana dengan menyerahkan L/C berikut dokumen yang diajukan sebagai pendukung ekspor berupa wesel ekspor kepada Bank BNI 46 Kebayoran Baru.

Ternyata dokumen pendukung tersebut adalah dokumen fiktif. Pihak BNI juga tanpa melakukan pengecekan atau klarifikasi kepada pihak Bank yang mengeluarkan L/C yaitu Ross Bank Switzerland, milik Is Bank Kenia, World Street Banking Corporatiob Ltd dan Dubai Bank Kenia Ltd.

“Padahal Bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden, dari Bank BNI langsung menyetujui untuk mengambil alih hak tagihnya sebagaimana dokumen yang diajukan,” ujar Jaksa.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa Jalani Rapid Test, Berikut Hasilnya

Setelah kredit L/C yang cair, Maria mengolah dana tersebut untuk investasi di PT Sagared Team dengan membeli saham 70 hingga 80 persen di sejumlah perusahaan.

Maria juga menggunakan dana tersebut untuk membeli tanah di Cakung seluas 31 hektare senilai 4 juta dolar AS serta mentranfser uang ke rekening miliknya.

Atas uang tersebut, Maria memperkaya dirinya sendiri yaitu sebesar 2.709.554,1 dolar AS dan Rp234.341.393, orang lain yaitu Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp3 miliar serta perusahaan-perusahaan lain sehingga total-nya mencapai 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43.

Atas ulahnya, Maria diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dipulangkan dari Serbia, Buronan Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Tiba di Indonesia

Selain itu Maria Pauline Lumowa didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU nomor 15 tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x