Kompas TV nasional update corona

Dimulai 15 Januari, Tenaga Kesehatan di Tangsel akan Divaksinasi Covid-19

Kompas.tv - 12 Januari 2021, 21:54 WIB
dimulai-15-januari-tenaga-kesehatan-di-tangsel-akan-divaksinasi-covid-19
Satu paket vaksin eksperimental untuk Covid-19 di Quality Control Laboratory di the Sinovac Biotech, Beijing, China. Gambar diambil pada 29 April 2020. (Sumber: AFP/NICOLAS ASFOURI via Kompas.com)
Penulis : Deni Muliya

Waktu pelaksanaan vaksinasi itu lebih cepat dibandingkan jadwal yang direncanakan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi Banten, yakni 22 Desember 2021. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Deden Deni menjelaskan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Banten terkait vaksinasi Covid-19 yang pelaksanaannya lebih awal dari sebelumnya. 

"Tanggal 14 Januari 2021. Yang tadinya tanggal 22 Januari 2021, ini dimajuin jadi tanggal 14 Januari, makanya kami koordinasi terus dengan Dinas Kesehatan Provinsi Banten," kata Deden, Senin (4/1/2021). 

Hal senada diungkap Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramuji yang menyebutkan vaksinasi Covid-19 di Banten kemungkinan besar dipercepat. 

"(Pada) 22 Januari itu rencana vaksinasi secara serentak. Namun, ini ada kebijakan pemerintah pusat untuk segera dipercepat, kemungkinan tanggal 14 Januari sudah pelaksanaan vaksinasi," ujar Ati.

Sebelumnya, sanksi akan diberikan kepada mereka yang menolak untuk divaksinasi.

Sanksi ini sama dengan warga yang menolak tes usap atau swab dan menolak pemakaman jenazah dengan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Jumat 15 Januari

Pernyataan tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Pria yang akrab disapa Ariza mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Jadi bagi warga negara, khususnya warga Jakarta yang menolak divaksin juga kami perlakukan sama seperti menolak di-swab atau menolak dikubur pemakaman jenazah sesuai protokol Covid-19," ujar Ariza.

Menurut Ariza, masyarakat yang menolak vaksinasi akan diberi sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta.

Kemudian bagi masyarakat yang menolak vaksinasi diikuti dengan kekerasan, maka denda yang diberikan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta. 

"Dendanya sanksi, besarnya Rp 5 juta. Kalau terjadi pemaksaan atau kekerasan ditingkatkan menjadi Rp 7 juta," tutur Ariza. 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x