Kompas TV nasional hukum

Saksi Penting Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster yang Menjerat Edhy Prabowo Meninggal Dunia

Kompas.tv - 4 Januari 2021, 14:59 WIB
saksi-penting-kasus-korupsi-ekspor-benih-lobster-yang-menjerat-edhy-prabowo-meninggal-dunia
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut.

Baca Juga: Jadi Menteri KKP Ad Interim Gantikan Edhy Prabowo, Syahrul Yasin Imbau Jajarannya Jangan Korupsi!

Uang itu salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, mengatakan berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

KPK juga telah mencegah Deden dan tiga orang saksi lain untuk berpergian ke luar negeri sejak 4 Desember 2020 dalam rangka kepentingan penyidikan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Kecewa 2 Tamu Podcastnya Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Ternyata Koruptor

Selain Deden, mereka yang dicegah adalah istri Edhy Prabowo sekaligus anggota DPR RI, Iis Rosita Dewi; serta dua pihak swasta bernama Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P.

Dalam perkara dugaan kasus suap ini, KPK menetapkan total sebanyak tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo, stafsus Edhy yaitu Safri dan Andreau Pribadi Misata, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Edhy yaitu Ainul Faqih dan sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dituding Otak Penangkapan Edhy Prabowo, Keluarga Jusuf Kalla Polisikan Danny Pomanto

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x